x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Giliran Sespri, Kejagung Dalami Peran Orang-Orang di Lingkaran Nadiem

WARTALENTERA-Giliran Sespri (sekretaris pribadi), Kejagung (Kejaksaan Agung) dalami peran orang-orang di lingkaran utama mantan Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook dan digitalisasi pendidikan. Salah satunya, tim penyidik Jampidsus Kejagung tengah memeriksa DAS selaku sekretaris Nadiem, saat menjabat sebagai Mendikbudristek, periode 2019-2024.

"DAS diperiksa selaku mantan sekretaris pribadi dari Mendikbudristek 2019-2024," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatan, dikutip Rabu (9/7/2025). Harli menerangkan, selain DAS, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa kembali Ibrahim Arief (IA) yang merupakan staf khusus dan tim teknis Nadiem.

Pemeriksaan terhadap IA sudah dilakukan lebih dari empat kali sejak bulan lalu. DAS dan IA statusnya masih saksi.

Harli melanjutkan, selain DAS dan IA, pada hari yang sama penyidik Jampidsus juga memeriksa saksi SW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar (SD) 2020-2021. Saksi MTY selaku KPA di Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2020 juga turut diperiksa.

Selanjutnya, ada saksi CI yang diperiksa sebagai anggota tim teknis analisis kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Direktorat SD dan SMP 2020.  Kemudian, saksi MS dan KK turut diperiksa selaku pihak swasta PT Tera Data Indonusa dan Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia (BTI).

Adapun Nadiem seharusnya menjalani pemeriksaan kedua di Jampidsus Kejagung. Tetapi, melalui tim pengacaranya, Nadiem meminta penjadwalan ulang.

Selain kepada Nadiem, penyidik Jampidsus juga menerbitkan status larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga mantan staf khususnya, yaitu Ibrahim Arief, Fiona Handayani (FH), dan Jurist Tan (JT). Status cegah terhadap tiga staf khusus Nadiem itu diundangkan sejak 4 Juni 2025.

Larangan bepergian tersebut dilakukan karena ketiga staf khusus itu beberapa kali mangkir dari pemeriksaan di Jampidsus Kejagung. Meskipun begitu, Jurist Tan bisa 'lolos' dan kini statusnya di luar negeri.

Hingga kini, penyidik di Jampidsus belum sekalipun dapat melakukan pemeriksaan terhadapnya. Adapun pengusutan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan ini, terkait dengan penggunaan anggaran senilai Rp9,9 triliun oleh Kemendikbudristek 2019-2024. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu