x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Polisi Duga Emosi Sesaat Picu Pembunuhan Penjaga Parkir di Ciracas

WARTELENTERA – Kepolisian masih menyelidiki dugaan pengaruh alkohol dalam kasus pembunuhan terhadap seorang penjaga parkir di depan sebuah minimarket di Jalan H Jenih RT 012/RW 001, Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi pada Rabu (9/7/2025).

Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto dalam konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jumat (11/7/2025), mengatakan bahwa meski ada informasi pelaku terlihat dalam keadaan mabuk, polisi belum bisa memastikan kebenaran hal tersebut. “Nanti masih kami dalami. Sejauh ini masih dalam penyelidikan,” kata Rohmad.

Menurut keterangan beberapa warga, pelaku sempat terlihat dalam kondisi mabuk sebelum kejadian. Namun hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku diduga bertindak karena emosi sesaat, bukan karena pengaruh alkohol.

“Kalau untuk dugaan mabuk, kemungkinan tidak. Tapi dia emosi sesaat karena katanya dikatain, tidak ada peraturan gitu terus diaduin ke bendahara parkir,” ujar Kapolsek.

Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan pria berinisial FF (36), yang terjadi akibat rebutan jatah lahan parkir di minimarket tempat kejadian perkara.

Rohmad menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku dijadwalkan bertugas menjaga parkir pada Rabu (9/7) pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, jatah kerja parkir memang telah diatur oleh pengelola dengan sistem bergiliran tiga jam sekali. Korban mendapat giliran dari pukul 08.00-11.00 WIB, sementara pelaku dari pukul 16.00-22.00 WIB.

Namun sekitar pukul 17.40 WIB, korban kembali ke lokasi dan nongkrong di area minimarket. Kemudian pada pukul 20.00 WIB, korban meminta tambahan waktu untuk menjaga parkir.

Pelaku sempat mengizinkan korban mengambil waktu dari pukul 21.30 hingga 22.00 WIB. Tapi, korban kembali meminta waktu tambahan, dengan alasan adanya peraturan baru yang menyebutkan kendaraan tidak boleh diparkir terlalu malam di area minimarket.

Permintaan tersebut memicu percekcokan antara pelaku dan korban, hingga korban membuntuti pelaku sambil membawa batu bata di tangan kanannya. Pertikaian itu berakhir tragis, dengan pelaku yang kemudian menghabisi nyawa korban. Polisi pun menjerat pelaku berinisial AN dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu