x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Puan Minta Penjelasan Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Editor :

WARTELENTERA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan secara terbuka dasar dan argumentasi penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Permintaan ini disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Ia menilai penting untuk menjaga transparansi dalam kebijakan yang menyangkut identitas kebudayaan nasional.

"Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," ujarnya.

Puan menekankan bahwa kebudayaan adalah milik semua rakyat, dan tidak boleh dipersempit menjadi milik kelompok tertentu. "Jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif, dan ini enggak boleh kemudian tanpa dasar, dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan terkait kebudayaan harus berlandaskan argumentasi yang kuat untuk menghindari polemik berkepanjangan. "Jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman," tegas Puan.

Menurutnya, sebagai sebuah kebijakan publik, penetapan Hari Kebudayaan Nasional tidak boleh asal dan harus berdampak menyatukan, bukan memecah. "Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Dalam siaran pers Kementerian, disebutkan bahwa PP No. 66 Tahun 1951 ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951. "PP tersebut menetapkan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa," jelas Fadli.

Ia menambahkan bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar simbol, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mewakili toleransi, persatuan, dan kekayaan budaya dalam keberagaman. (kom)

Berita Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.