x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud

Editor :

WARTALENTERA – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019–2022.

Salah satu tersangka adalah mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang diduga terlibat dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang ditujukan bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah.

3 Tersangka Lain: Pejabat dan Konsultan Teknologi

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga nama lainnya sebagai tersangka, yakni:

  • Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek,
  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) tahun 2020–2021,
  • Mulatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tahun yang sama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup selama dua bulan proses penyidikan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Status Penahanan Beragam

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah, langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri. Kejagung kini tengah melakukan pengejaran internasional terhadap yang bersangkutan.

Sedangkan Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," kata Qohar.

Dugaan Manipulasi Spesifikasi Chromebook

Penyidikan ini berawal dari pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Padahal, berdasarkan uji coba pengadaan TIK tahun 2018–2019, penggunaan Chromebook dianggap tidak efektif akibat kendala jaringan internet.

Kajian teknis awal bahkan merekomendasikan penggunaan sistem operasi (OS) Windows, namun dalam pelaksanaannya, spesifikasi tersebut justru diganti ke OS berbasis Chromebook tanpa alasan kebutuhan yang jelas. Diduga, perubahan ini dilakukan untuk tujuan tertentu yang melanggar prinsip pengadaan.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan pejabat dan mantan pejabat yang seharusnya menjamin kualitas dan integritas dunia pendidikan nasional. (kom)

Berita Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.