x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Diduga Berada di Australia, Kejagung Didesak Masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol

Editor :

WARTALENTERA-Diduga berada di Australia, Kejagung (Kejaksaan Agung) didesak masukkan Jurist Tan ke red notice interpol. Sebab, tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook itu tengah berada di luar negeri.

"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerja sama dengan interpol," kata Koordinator Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (16/7/2025).

Ia mengatakan, dengan memasukkan Jurist Tan ke interpol, polisi di negara manapun, memiliki kewajiban untuk menangkap dan memulangkan Jurist ke Indonesia. Dengan demikian, diharapkan Jurist dapat segera dipulangkan ke Indonesia untuk ditahan.

Sehingga, bisa menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Boyamin menyampaikan, Jurist Tan diduga berada di Australia.

Dia disebut sudah berada di Negeri Kangguru tersebut selama dua bulan terakhir. Menurut Boyamin, Jurist diduga pernah terlihat di Sydney, New South Wales.

Ia juga menyebut terdapat jejak di sekitar pedalaman Alice Spring, Northern Territory.  "Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019–2022. Salah satu tersangka adalah mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang diduga terlibat dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang ditujukan bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga nama lainnya sebagai tersangka, yakni:

  • Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek,
  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) tahun 2020–2021,
  • Mulatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tahun yang sama. (sic)

Berita Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.