x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Yusril: RI Hormati Pembebasan Bersyarat Serge Atlaoui oleh Pemerintah Prancis

WARTELENTERA – Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati keputusan pemerintah Prancis yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba yang sebelumnya ditahan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

“Putusan ini membuka jalan bagi pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Atlaoui dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia,” jelas Yusril.

Atlaoui Telah Jalani 20 Tahun Hukuman

Yusril menjelaskan, keputusan pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat diambil setelah pengadilan di negara tersebut mengubah hukuman mati Atlaoui menjadi pidana penjara 30 tahun. Di bawah sistem hukum Prancis, vonis tersebut merupakan hukuman maksimum untuk kasus serupa. Dengan telah menjalani dua pertiga masa hukuman, yaitu 20 tahun di Indonesia, Serge Atlaoui dinilai memenuhi syarat pembebasan bersyarat.

Pemulangan Berdasarkan Kesepakatan Dua Negara

Sebelumnya, Atlaoui dipulangkan ke Prancis berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement) yang ditandatangani oleh Yusril dan Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin melalui video konferensi pada 24 Januari 2025.

Dalam pengaturan tersebut, pemerintah Prancis menyatakan menghormati keputusan hukum Indonesia yang menetapkan Atlaoui bersalah atas produksi psikotropika dan menghukumnya dengan pidana mati. “Keputusan apakah Atlaoui akan dieksekusi, diampuni, atau dikurangi hukumannya setelah dipulangkan menjadi sepenuhnya wewenang pemerintah Prancis sesuai sistem hukum mereka,” kata Yusril.

Tidak Ada Keberatan dari Pemerintah RI

Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak mempermasalahkan pembebasan bersyarat tersebut karena sesuai dengan hukum yang berlaku di Prancis dan merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Pemulangan narapidana antarnegara bersifat resiprokal, sehingga apabila di masa mendatang terdapat narapidana WNI yang dipulangkan dari Prancis, kita juga bisa melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap pada 2005 dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang. Ia dijatuhi hukuman mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung RI, setelah banding dan kasasi ditolak. Permohonan grasinya juga ditolak Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015.

Akhirnya, setelah proses panjang diplomasi dan kerja sama hukum antarnegara, Atlaoui dipulangkan ke Prancis pada 4 Februari 2025 untuk menjalani sisa hukumannya di negaranya. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu