x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Yusril: RI Hormati Pembebasan Bersyarat Serge Atlaoui oleh Pemerintah Prancis

Editor :

WARTELENTERA – Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati keputusan pemerintah Prancis yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba yang sebelumnya ditahan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

“Putusan ini membuka jalan bagi pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Atlaoui dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia,” jelas Yusril.

Atlaoui Telah Jalani 20 Tahun Hukuman

Yusril menjelaskan, keputusan pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat diambil setelah pengadilan di negara tersebut mengubah hukuman mati Atlaoui menjadi pidana penjara 30 tahun. Di bawah sistem hukum Prancis, vonis tersebut merupakan hukuman maksimum untuk kasus serupa. Dengan telah menjalani dua pertiga masa hukuman, yaitu 20 tahun di Indonesia, Serge Atlaoui dinilai memenuhi syarat pembebasan bersyarat.

Pemulangan Berdasarkan Kesepakatan Dua Negara

Sebelumnya, Atlaoui dipulangkan ke Prancis berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement) yang ditandatangani oleh Yusril dan Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin melalui video konferensi pada 24 Januari 2025.

Dalam pengaturan tersebut, pemerintah Prancis menyatakan menghormati keputusan hukum Indonesia yang menetapkan Atlaoui bersalah atas produksi psikotropika dan menghukumnya dengan pidana mati. “Keputusan apakah Atlaoui akan dieksekusi, diampuni, atau dikurangi hukumannya setelah dipulangkan menjadi sepenuhnya wewenang pemerintah Prancis sesuai sistem hukum mereka,” kata Yusril.

Tidak Ada Keberatan dari Pemerintah RI

Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak mempermasalahkan pembebasan bersyarat tersebut karena sesuai dengan hukum yang berlaku di Prancis dan merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Pemulangan narapidana antarnegara bersifat resiprokal, sehingga apabila di masa mendatang terdapat narapidana WNI yang dipulangkan dari Prancis, kita juga bisa melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap pada 2005 dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang. Ia dijatuhi hukuman mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung RI, setelah banding dan kasasi ditolak. Permohonan grasinya juga ditolak Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015.

Akhirnya, setelah proses panjang diplomasi dan kerja sama hukum antarnegara, Atlaoui dipulangkan ke Prancis pada 4 Februari 2025 untuk menjalani sisa hukumannya di negaranya. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.