x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Korupsi Impor Gula

WARTELENTERA – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025), setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula tahun 2015–2016.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga didenda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. “Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Perbuatan Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Faktor yang Memberatkan dan MeringankanMajelis Hakim menyebutkan bahwa dalam kebijakan impor gula, Tom Lembong lebih mementingkan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila.

Ia juga dianggap gagal menjalankan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas, serta mengabaikan kesejahteraan masyarakat dalam hal stabilitas harga gula. “Dia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak akuntabel, bermanfaat, dan adil,” lanjut Hakim Ketua.

Tom Lembong juga dianggap lalai memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga terjangkau. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari korupsi, bersikap sopan selama persidangan, serta telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung untuk mengganti kerugian negara.

Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaVonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara, namun denda tetap sama yaitu Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia memberikan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Ironisnya, perusahaan-perusahaan yang menerima izin tersebut tidak memiliki kapasitas mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi. Alih-alih menunjuk BUMN untuk pengendalian harga gula, Tom Lembong justru menunjuk beberapa koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, yang dinilai tidak relevan dengan tugas tersebut. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu