x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Mangkir Bayar Royalti, 500 Tempat Hiburan Terancam Kena Sanksi

Editor :

WARTALENTERA-Mangkir bayar royalti, 500 tempat hiburan terancam kena sanksi. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengungkapkan, bahwa lebih dari 500 tempat hiburan, termasuk rumah karaoke, bioskop, hingga restoran terancam diproses hukum karena mangkir dari kewajiban pembayaran royalti hak cipta.

Selain itu, sebanyak 154 event organizer (EO) juga telah menerima somasi dari LMKN. "Perlu saya sampaikan, bukan hanya Mie Gacoan di Bali, saat ini ada 500 lebih tempat hiburan, seperti karaoke, bioskop, yang tidak patuh dalam membayar royalti. Dari data kita juga ada 154 EO yang kita somasi karena tidak mau bayar. Kita segera tingkatkan ke pengadilan juga," kata Dharma, Rabu (23/7/2025).

Dharma mengatakan, semua data pelanggar sudah dikantongi dan telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, mayoritas pelanggar terdapat di pulau Jawa, meskipun ada juga dari daerah lain.

"Kemarin saya sudah lapor ke MK dan MK minta nama-nama semua, ya kita sampaikan. Dan mereka yang melanggar ini sudah bertahun-tahun kita ingatkan. Jadi kalau mereka tetap tidak bayar, ya kita proses hukum, baik perdata maupun pidana," tegasnya.

Dharma juga menyesalkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam membayar royalti, padahal tarif yang diberlakukan di Indonesia disebutnya sebagai yang paling rendah di dunia dan sudah diatur resmi dalam peraturan pemerintah. "Saya bilang tarif royalti kita paling rendah sedunia, dan kita juga punya kebijakan tarif khusus untuk UMKM," imbuhnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016. Tarif royalti bagi pihak pengelola tempat dan jenis kegiatan, antara lain Rp500 ribu per hari untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial sebesar.

Lalu untuk tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi pertahun dengan besaran harga Rp60 ribu untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait. Sedangkan tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp180 ribu per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

Kemudian, tarif royalti bagi klab malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp250 ribu per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta, serta Rp180 ribu per meter persegi pertahun untuk royalti hak terkait. (sic)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.