x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Mangkir Bayar Royalti, 500 Tempat Hiburan Terancam Kena Sanksi

WARTALENTERA-Mangkir bayar royalti, 500 tempat hiburan terancam kena sanksi. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengungkapkan, bahwa lebih dari 500 tempat hiburan, termasuk rumah karaoke, bioskop, hingga restoran terancam diproses hukum karena mangkir dari kewajiban pembayaran royalti hak cipta.

Selain itu, sebanyak 154 event organizer (EO) juga telah menerima somasi dari LMKN. "Perlu saya sampaikan, bukan hanya Mie Gacoan di Bali, saat ini ada 500 lebih tempat hiburan, seperti karaoke, bioskop, yang tidak patuh dalam membayar royalti. Dari data kita juga ada 154 EO yang kita somasi karena tidak mau bayar. Kita segera tingkatkan ke pengadilan juga," kata Dharma, Rabu (23/7/2025).

Dharma mengatakan, semua data pelanggar sudah dikantongi dan telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, mayoritas pelanggar terdapat di pulau Jawa, meskipun ada juga dari daerah lain.

"Kemarin saya sudah lapor ke MK dan MK minta nama-nama semua, ya kita sampaikan. Dan mereka yang melanggar ini sudah bertahun-tahun kita ingatkan. Jadi kalau mereka tetap tidak bayar, ya kita proses hukum, baik perdata maupun pidana," tegasnya.

Dharma juga menyesalkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam membayar royalti, padahal tarif yang diberlakukan di Indonesia disebutnya sebagai yang paling rendah di dunia dan sudah diatur resmi dalam peraturan pemerintah. "Saya bilang tarif royalti kita paling rendah sedunia, dan kita juga punya kebijakan tarif khusus untuk UMKM," imbuhnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016. Tarif royalti bagi pihak pengelola tempat dan jenis kegiatan, antara lain Rp500 ribu per hari untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial sebesar.

Lalu untuk tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi pertahun dengan besaran harga Rp60 ribu untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait. Sedangkan tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp180 ribu per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

Kemudian, tarif royalti bagi klab malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp250 ribu per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta, serta Rp180 ribu per meter persegi pertahun untuk royalti hak terkait. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu