x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Pemilu 2029, Parpol Wajib Punya Kuota Caleg Perempuan Minimal 30 Persen

Editor :

WARTALENTERA-Pemilu 2029, Parpol wajib ajukan kuota caleg perempuan minimal 30 persen. Parpol dengan kuota caleg perempuan dibawah 30 persen bisa didiskualifikasi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 MK menegaskan partai politik peserta pemilu dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, dikutip Selasa (26/5/2026). MK menilai Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai KPU wajib menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen pada daftar bakal calon legislatif.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon menilai aturan sebelumnya tidak memiliki sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan.

Akibatnya, ketentuan kuota 30 persen dinilai tidak efektif diterapkan dalam proses pemilu. Dalam pertimbangannya, MK menyebut ketentuan tanpa sanksi tersebut bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil, kepastian hukum, serta hak memperoleh perlakuan khusus untuk mencapai kesetaraan gender.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, MK menilai aturan lama menyebabkan norma hukum menjadi tidak efektif karena partai politik tetap dapat mengikuti pemilu meskipun tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani menegaskan keberadaan kuota perempuan merupakan bentuk jaminan konstitusional untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam pengambilan kebijakan publik.

Sebelumnya, para pemohon mencontohkan sejumlah daerah pemilihan yang tetap meloloskan partai politik meski tidak memenuhi kuota perempuan, seperti di Trenggalek dan Tulungagung. Melalui putusan ini, MK memerintahkan agar putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemilu mendatang. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.