x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Tok! MK Putuskan Royalti Musik Wajib Dibayar Pihak Penyelenggara Acara

WARTALENTERA-Tok! MK putuskan royalti musik wajib dibayar pihak penyelenggara acara. Polemik soal pembayaran royalti lagu milik musisi Tanah Air akhirnya berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebelumnya uji materi ini diajukan sejumlah musisi Tanah Air, termasuk Ariel NOAH dan Raisa. Salah satu poin krusial dalam putusan ini menegaskan, kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya dalam pertunjukan komersial berada di tangan penyelenggara acara.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, dikutip Kamis (18/12/2025). "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," tulis pasal tersebut sebelum dikoreksi MK. MK menilai, selama ini terdapat ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika suatu karya digunakan dalam pertunjukan komersial.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, sebuah pertunjukan setidaknya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Penyelenggara pertunjukan merupakan pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan acara dari awal hingga akhir.

Sementara pelaku pertunjukan adalah individu atau kelompok yang menampilkan karya ciptaan di hadapan penonton. Menurut Enny, frasa "setiap orang" dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

"Dengan pemahaman demikian, frasa tersebut berpeluang menyebabkan ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK," ujar Enny. MK juga menyoroti nilai keuntungan dari sebuah pertunjukan komersial umumnya ditentukan oleh jumlah penjualan tiket.

Dalam hal ini, pihak yang memiliki informasi paling rinci terkait pendapatan tersebut adalah penyelenggara acara. "Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," kata Enny.

Walau begitu, MK menegaskan setiap pihak yang melaksanakan hak ekonomi atau menggunakan ciptaan secara komersial tetap wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sesuai ketentuan perundang-undangan. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu