x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Tok! MK Putuskan Royalti Musik Wajib Dibayar Pihak Penyelenggara Acara

Editor :

WARTALENTERA-Tok! MK putuskan royalti musik wajib dibayar pihak penyelenggara acara. Polemik soal pembayaran royalti lagu milik musisi Tanah Air akhirnya berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebelumnya uji materi ini diajukan sejumlah musisi Tanah Air, termasuk Ariel NOAH dan Raisa. Salah satu poin krusial dalam putusan ini menegaskan, kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya dalam pertunjukan komersial berada di tangan penyelenggara acara.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, dikutip Kamis (18/12/2025). "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," tulis pasal tersebut sebelum dikoreksi MK. MK menilai, selama ini terdapat ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika suatu karya digunakan dalam pertunjukan komersial.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, sebuah pertunjukan setidaknya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Penyelenggara pertunjukan merupakan pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan acara dari awal hingga akhir.

Sementara pelaku pertunjukan adalah individu atau kelompok yang menampilkan karya ciptaan di hadapan penonton. Menurut Enny, frasa "setiap orang" dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

"Dengan pemahaman demikian, frasa tersebut berpeluang menyebabkan ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK," ujar Enny. MK juga menyoroti nilai keuntungan dari sebuah pertunjukan komersial umumnya ditentukan oleh jumlah penjualan tiket.

Dalam hal ini, pihak yang memiliki informasi paling rinci terkait pendapatan tersebut adalah penyelenggara acara. "Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," kata Enny.

Walau begitu, MK menegaskan setiap pihak yang melaksanakan hak ekonomi atau menggunakan ciptaan secara komersial tetap wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sesuai ketentuan perundang-undangan. (sic)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.