x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Satgas Pangan Polri Geledah Empat Lokasi Produsen Beras, 201 Ton Beras Disita

WARTALENTERA-Satgas Pangan Polri geledah empat lokasi produsen beras, 201 ton beras disita. Satgas Pangan Polri menggeledah empat lokasi milik tiga produsen beras dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran.

"Sampai dengan hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras dengan total 201 ton," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Jumat (25/7/2025).

Helfi memerinci, empat lokasi yang digeledah yaitu Kantor dan Gudang PT Food Station (FS) di Jakarta Timur; Gudang PT Food Station (FS) di Subang, Jawa Barat; Kantor dan Gudang PT Padi Indonesia Maju Wilmar (PIM) di Serang, Banten; dan Pasar Beras Induk Cipinang (Toko Sumber Raya). Ia merinci, total beras 201 ton yang disita itu terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram sebanyak 39.036 dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304.

Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan hasil uji lab Kementan.

Setidaknya terdapat tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan dalam kasus ini. Kesimpulan tersebut berdasarkan pengujian Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Rinciannya, PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Raya) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania. Berdasarkan temuan itu, Satgas Pangan Polri meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran beras ke tahap penyidikan.

Polisi segera menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti. Para tersangka nantinya bakal dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu