x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Satgas Pangan Polri Geledah Empat Lokasi Produsen Beras, 201 Ton Beras Disita

Editor :

WARTALENTERA-Satgas Pangan Polri geledah empat lokasi produsen beras, 201 ton beras disita. Satgas Pangan Polri menggeledah empat lokasi milik tiga produsen beras dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran.

"Sampai dengan hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras dengan total 201 ton," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Jumat (25/7/2025).

Helfi memerinci, empat lokasi yang digeledah yaitu Kantor dan Gudang PT Food Station (FS) di Jakarta Timur; Gudang PT Food Station (FS) di Subang, Jawa Barat; Kantor dan Gudang PT Padi Indonesia Maju Wilmar (PIM) di Serang, Banten; dan Pasar Beras Induk Cipinang (Toko Sumber Raya). Ia merinci, total beras 201 ton yang disita itu terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram sebanyak 39.036 dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304.

Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan hasil uji lab Kementan.

Setidaknya terdapat tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan dalam kasus ini. Kesimpulan tersebut berdasarkan pengujian Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Rinciannya, PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Raya) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania. Berdasarkan temuan itu, Satgas Pangan Polri meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran beras ke tahap penyidikan.

Polisi segera menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti. Para tersangka nantinya bakal dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (sic)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.