x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Bansos Mengendap Lebih dari 15 Hari, Penerima Langsung Diganti

Editor :

WARTALENTERA-Bansos (Bantuan Sosial) mengendap lebih dari 15 hari, penerima langsung diganti. Alasannya, berarti tidak tepat sasaran dan penerima tidak membutuhkan dansos tersebut.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan, akan memeriksa dana bansos yang mengendap di rekening penerima. Ia menyebut, bantuan yang tidak dicairkan bisa berarti penerimanya tidak benar-benar membutuhkan.

Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Bank Indonesia akan menelusuri saldo bantuan yang tidak wajar. Pemerintah ingin memastikan dana bantuan hanya diterima mereka yang benar-benar membutuhkan.

Menurut aturan, dana bantuan tidak boleh mengendap lebih dari tiga bulan dan 15 hari. Jika lewat batas itu, bantuan dianggap tidak dibutuhkan dan bisa dialihkan.

"Karena terus terang bansos ini kan tidak boleh lebih dari 3 bulan lebih 15 hari dalam bagian ini. Kalau ada bansos kemudian tidak diambil selama 3 bulan lebih itu, itu berarti mereka tidak butuh bansos," ucapnya di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Saifullah mengatakan, langkah ini bukan keputusan sepihak Kemensos. Pemerintah ingin bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Pemerintah juga terus menyisir dan mengecek data penerima bantuan di seluruh daerah. Penyaringan dilakukan agar hanya warga miskin yang menerima bansos. (sic)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.