x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

DPR Setujui Amnesti Hasto Kristiyanto, Termasuk dalam 1.116 Narapidana

Editor :

WARTALENTERA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengajuan amnesti untuk Hasto berasal dari usulan dirinya selaku Menteri Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. "Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," jelas Supratman.

Ia menyampaikan bahwa amnesti terhadap Hasto diberikan bersamaan dengan 1.116 orang narapidana lain yang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat pemberian amnesti oleh pemerintah.

"Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti. Yang pertama kali itu kurang lebih 44.000, tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," lanjutnya.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Ia terbukti terlibat dalam suap senilai Rp400 juta kepada mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif PAW dari PDI Perjuangan.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Meski terbukti memberi suap, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum KPK. (kom)

Berita Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.