x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Amnesti dan Abolisi Dinilai Jadi Momentum Persatuan Bangsa

WARTALENTERA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia merupakan momentum penting bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Rudianto, penegakan hukum terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, telah memicu kontroversi di masyarakat.

“Itulah kemudian mengapa lahir amnesti dan abolisi dari Presiden, pengampunan dari Presiden. Karena ingin komponen bangsa kita bersatu,” kata Rudianto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi juga menjadi bentuk koreksi bagi aparat penegak hukum di Indonesia, agar penegakan hukum dilakukan secara murni dan tidak menimbulkan polemik. “Kalau tidak murni mempertimbangkan hukum, maka menjadi kontroversi yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Rudianto pun mengingatkan agar penegak hukum menjadikan pidato-pidato Presiden Prabowo sebagai panduan moral dan sumber etis. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan bahwa korupsi, narkoba, dan judi daring adalah musuh negara. “Ada peningkatan, baik pengungkapan judi online, pengungkapan narkoba, dan tiga institusi penegak hukum — polisi, jaksa, dan KPK — sudah bergerak dalam pemberantasan korupsi. Sudah mulai on the track,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara abolisi dan amnesti. Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika sudah berjalan, dengan mempertimbangkan persetujuan DPR. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana tertentu.

Terbaru, abolisi diberikan kepada Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Sementara itu, amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu