x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Amnesti dan Abolisi Dinilai Jadi Momentum Persatuan Bangsa

Editor :

WARTALENTERA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia merupakan momentum penting bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Rudianto, penegakan hukum terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, telah memicu kontroversi di masyarakat.

“Itulah kemudian mengapa lahir amnesti dan abolisi dari Presiden, pengampunan dari Presiden. Karena ingin komponen bangsa kita bersatu,” kata Rudianto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi juga menjadi bentuk koreksi bagi aparat penegak hukum di Indonesia, agar penegakan hukum dilakukan secara murni dan tidak menimbulkan polemik. “Kalau tidak murni mempertimbangkan hukum, maka menjadi kontroversi yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Rudianto pun mengingatkan agar penegak hukum menjadikan pidato-pidato Presiden Prabowo sebagai panduan moral dan sumber etis. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan bahwa korupsi, narkoba, dan judi daring adalah musuh negara. “Ada peningkatan, baik pengungkapan judi online, pengungkapan narkoba, dan tiga institusi penegak hukum — polisi, jaksa, dan KPK — sudah bergerak dalam pemberantasan korupsi. Sudah mulai on the track,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara abolisi dan amnesti. Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika sudah berjalan, dengan mempertimbangkan persetujuan DPR. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana tertentu.

Terbaru, abolisi diberikan kepada Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Sementara itu, amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. (kom)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.