x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

KPK Tanggapi Pemberian Amnesti Presiden kepada Hasto Kristiyanto

Editor :

WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah disetujui oleh DPR RI.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi dari Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya akan mempelajari keputusan pemberian amnesti tersebut, mengingat proses hukum terhadap Hasto masih berjalan. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, (dan sedang) proses pengajuan banding,” ujar Budi saat menjawab pertanyaan media di Jakarta.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI yang dihadiri pimpinan serta fraksi-fraksi DPR untuk membahas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, serta Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Namun, ia dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tiga bulan.

Dalam sidang tersebut, Hasto terbukti telah menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Suap itu bertujuan untuk mengupayakan penggantian calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku. (kom)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.