x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Pajak Emas dan Kripto

WARTALENTERA-Berlaku hari ini, berikut aturan pajak emas dan kripto. Pemerintah menetapkan aturan baru soal pajak emas dan kripto yang menyasar dua hal utama, yaitu menyederhanakan sistem dan memberi perlakuan adil bagi konsumen serta pelaku usaha.

Untuk pembelian emas batangan oleh masyarakat, kini tidak lagi dikenakan pungutan pajak, selama nilai transaksi tidak lebih dari Rp10 juta. Ini tertuang dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, yang mengatur ulang pajak penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha bullion.

"Penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/8/2025).

Dua pungutan dalam satu transaksi ini dianggap membebani, sehingga sekarang disederhanakan. Tarif diturunkan menjadi 0,25 persen saja dan hanya dipungut oleh LJK bullion.

Konsumen akhir dibebaskan, dan bagi transaksi kecil di bawah Rp10 juta, tidak perlu bayar pajak apa pun. "Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak,” jelas Yoga.

Tidak hanya emas, transaksi aset kripto juga kini mendapat perlakuan baru. PPN dihapus karena kripto kini diperlakukan sebagai aset keuangan digital, bukan lagi komoditas seperti sebelumnya.

Meski begitu, penghasilan dari jual beli kripto tetap kena pajak penghasilan final. Adapun tarif yang ditetapkan yakni 0,21 persen untuk transaksi lewat platform dalam negeri dan 1 persen untuk transaksi lewat platform luar negeri.

"Latar belakang diterbitkannya ketiga PMK adalah karena adanya perubahan status aset kripto sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dari yang awalnya komoditi menjadi aset keuangan digital. Namun kini, sesuai ketentuan OJK, aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan yang disamakan dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN,” bebernya.

Jasa seperti platform kripto dan mining tetap kena pajak jasa biasa, baik PPN maupun PPh sesuai imbalan yang diterima. Untuk jasa verifikasi oleh penambang kripto, tarif PPN-nya 2,2 persen, sedangkan PPh-nya mengikuti tarif umum.

"Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai UU P2SK,” imbuhnya.

Aturan ini menggantikan ketentuan lama dalam PMK 81/2024, PMK 48/2023, dan PMK 11/2025 yang dianggap tumpang tindih dan membingungkan masyarakat. Kini, pemerintah memastikan perlakuan pajak yang lebih adil, sederhana, dan tidak memberatkan konsumen. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu