x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Pajak Emas dan Kripto

Editor :

WARTALENTERA-Berlaku hari ini, berikut aturan pajak emas dan kripto. Pemerintah menetapkan aturan baru soal pajak emas dan kripto yang menyasar dua hal utama, yaitu menyederhanakan sistem dan memberi perlakuan adil bagi konsumen serta pelaku usaha.

Untuk pembelian emas batangan oleh masyarakat, kini tidak lagi dikenakan pungutan pajak, selama nilai transaksi tidak lebih dari Rp10 juta. Ini tertuang dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, yang mengatur ulang pajak penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha bullion.

"Penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/8/2025).

Dua pungutan dalam satu transaksi ini dianggap membebani, sehingga sekarang disederhanakan. Tarif diturunkan menjadi 0,25 persen saja dan hanya dipungut oleh LJK bullion.

Konsumen akhir dibebaskan, dan bagi transaksi kecil di bawah Rp10 juta, tidak perlu bayar pajak apa pun. "Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak,” jelas Yoga.

Tidak hanya emas, transaksi aset kripto juga kini mendapat perlakuan baru. PPN dihapus karena kripto kini diperlakukan sebagai aset keuangan digital, bukan lagi komoditas seperti sebelumnya.

Meski begitu, penghasilan dari jual beli kripto tetap kena pajak penghasilan final. Adapun tarif yang ditetapkan yakni 0,21 persen untuk transaksi lewat platform dalam negeri dan 1 persen untuk transaksi lewat platform luar negeri.

"Latar belakang diterbitkannya ketiga PMK adalah karena adanya perubahan status aset kripto sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dari yang awalnya komoditi menjadi aset keuangan digital. Namun kini, sesuai ketentuan OJK, aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan yang disamakan dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN,” bebernya.

Jasa seperti platform kripto dan mining tetap kena pajak jasa biasa, baik PPN maupun PPh sesuai imbalan yang diterima. Untuk jasa verifikasi oleh penambang kripto, tarif PPN-nya 2,2 persen, sedangkan PPh-nya mengikuti tarif umum.

"Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai UU P2SK,” imbuhnya.

Aturan ini menggantikan ketentuan lama dalam PMK 81/2024, PMK 48/2023, dan PMK 11/2025 yang dianggap tumpang tindih dan membingungkan masyarakat. Kini, pemerintah memastikan perlakuan pajak yang lebih adil, sederhana, dan tidak memberatkan konsumen. (sic)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.