x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Dirut Food Station Mundur, Pramono: Ini Bentuk Tanggung Jawab Pribadi

Editor :

WARTALENTERA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso (KG). Pengunduran diri ini menyusul status tersangka yang disematkan oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium.

Surat tersebut disampaikan secara resmi melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Pramono menilai, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan sistem akuntabilitas di tubuh BUMD DKI Jakarta. Ia pun menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas bagi seluruh jajaran direksi BUMD. “BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka, akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegasnya.

Meski beberapa pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pramono memastikan bahwa layanan distribusi pangan di Jakarta tetap berjalan normal. “Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gubernur DKI Jakarta juga telah menginstruksikan manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal dan membuka kanal pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar melalui nomor 0821-3700-1200.

Sebagai informasi, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah regulasi mengenai mutu pangan yang berlaku. (kom)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.