x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

RUU Perampasan Aset Akan Diinisiasi DPR, Menkum: Lebih Baik, Tinggal Tunggu Prolegnas

Editor :

WARTALENTERA – Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah.

Menurut Supratman, pengambilalihan oleh DPR justru menjadi hal yang positif karena menunjukkan adanya keinginan kuat dari lembaga legislatif untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. “Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu,” ujar Supratman dalam wawancara khusus di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak sebaiknya menunggu hasil evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Diketahui, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas 2025–2029. Apabila setelah dievaluasi DPR berinisiatif memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. “Kalau DPR yang mengambil inisiasinya, berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting,” katanya.

Supratman menegaskan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset dan kini tinggal menunggu langkah DPR, mengingat masih diperlukan konsolidasi di parlemen.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menggelar pertemuan dengan para ketua umum partai politik untuk membahas keberlanjutan RUU tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan RUU Perampasan Aset sebenarnya tidak sulit untuk dijadikan sebagai prioritas tahunan, meskipun saat ini belum termasuk dalam prioritas Prolegnas 2025. “Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan,” ujar Nasir dalam diskusi daring.

Nasir menjelaskan bahwa DPR memiliki mekanisme untuk mengubah status RUU dari nonprioritas menjadi prioritas tahunan apabila disetujui oleh fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna. (kom)

Berita Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.