x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Ada SK Wali Kota Jaksel, Pasar Barito Bisa Direlokasi Tanpa Ganti Rugi

Editor :

WARTALENTERA-Ada SK (Surat Keputusan) Wali Kota Jaksel, Pasar Barito bisa direlokasi tanpa ganti rugi. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyatakan lokasi sementara (loksem) Barito bisa dihapus dan tak ada ganti rugi sesuai dengan SK Wali Kota Jakarta Selatan imbas adanya pembangunan Taman ASEAN.

"Poin ketiga SK Walikota tersebut, disampaikan bahwa lokasi usaha mikro atau pedagang kaki lima (PKL) yang ditetapkan dapat dievaluasi serta dihapuskan dan/atau dibatalkan sewaktu-waktu," kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Pernyataan Anwar berdasarkan aturan terkait keberadaan pedagang Loksem JS 25, JS 26, dan JS 30 di Jalan Barito yang tertuang dalan Surat Keputusan (SK) Walikota Jakarta Selatan Nomor e-0096 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Usaha Mikro/ Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2024. Penetapan ini terkait dengan rencana pembangunan atau penataan kawasan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dilanjutkan poin keempat, bahwa Lokasi Usaha Mikro/ PKL yang lokasinya dihapuskan dan/atau dibatalkan tersebut tidak difasilitasi untuk relokasi tempat usaha serta tidak memperoleh penggantian dalam bentuk apapun," ucapnya. Senada dengan SK Walikota itu, para pedagang yang berjualan di Loksem Barito memberikan surat pernyataan di bawah materai pada tanggal 2 Februari 2024.

Dalam keterangannya, para pedagang tertulis sepakat untuk tidak akan meminta ganti rugi terkait lokasi sementara tersebut. "Dimana pada poin ke-10 menyatakan bahwa pedagang tidak akan menuntut ganti rugi apabila tempat usaha tersebut sewaktu-waktu digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan mengembalikan tempat usaha dalam keadaan kosong seperti semula," ucapnya.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) juga menawarkan sewa lapak gratis selama tiga bulan bagi pedagang loksem Barito yang direlokasi ke pasar naungan Perumda Pasar Jaya. Selain memberikan kebijakan penawaran pindah sementara ke lokasi pasar-pasar, Pemkot Jaksel juga bersedia membantu pada pedagang untuk memindahkan barang-barangnya ke lokasi yang diinginkan pada pedagang menggunakan fasilitas dari pemerintah.

Maka itu, Anwar meminta agar para pedagang juga berkomitmen dengan perjanjian tertulis yang sudah ditandatangani pada 28 Juli 2025. Dengan demikian, diharapkan proses relokasi pedagang loksem Barito ke pasar naungan Perumda Pasar Jaya bisa sepakat dan kooperatif dalam pelaksanaannya.

Pemprov DKI Jakarta akan menggabungkan tiga taman yakni Taman Leuser, Taman Ayodhya dan Taman Langsat di Jakarta Selatan menjadi Taman Utama ASEAN yang ditargetkan bisa diresmikan pada Desember 2025. Untuk mendukung rencana tersebut, pedagang hewan di Pasar Barito, Jakarta Selatan, perlu direlokasi ke lokasi lain. (sic)

Berita Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.