x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Jurist Tan Diburu Interpol, Kejagung Ajukan Permohonan Pencabutan Paspor

Editor :

WARTALENTERA-Jurist Tan diburu interpol, Kejagung ajukan permohonan pencabutan paspor. Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim itu kini masuk daftar red notice.

"Prosesnya nanti bisa salah satu. Bisa saja diambil pencabutan (paspor), dan juga nanti red notice akan terbit," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Anang menegaskan bahwa seluruh persyaratan pengajuan permohonan kepada interpol telah dipenuhi. "Yang jelas dalam proses. Semua kelengkapan-kelengkapan sudah kita penuhi semua," ucapnya.

Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah mendapat persetujuan dari pihak Interpol. "Yang jelas sudah dibahas bersama dengan interpol. Dan tinggal tunggu approve-nya saja nanti," ucapnya.

Selain itu, Anang mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jurist Tan kepada Hub Inter Polri. "Ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya, tentunya nantinya akan penetapan DPO," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah mengantongi informasi keberadaan Jurist Tan yang sempat diduga berada di Singapura sebelum berpindah ke Australia. “Ada, lah,” kata Anang kepada wartawan, Senin (28/7/2025), saat ditanya soal keberadaan Jurist.

Namun, ia enggan merinci lebih lanjut. “Ya, kita lihat saja nanti,” ujarnya, seraya menyebut bahwa penyidik masih menelusuri jejak Jurist.

“Kami sedang berupaya. Tapi penyidik pasti punya cara," imbuhnya.

Ia juga menanggapi informasi bahwa Jurist kini berada di Australia. “Kabar, sih, ada. Itu jadi masukan buat kami, dan nanti kami gali," ulasnya.

Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Sehari setelahnya, penyidik Kejagung menggeledah dua unit hunian yang diduga milik Fiona Handayani dan Jurist Tan di Apartemen Kuningan Place serta Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti, termasuk sembilan barang elektronik dan 15 dokumen seperti laptop, ponsel, dan buku agenda. Jurist disebut sempat terbang ke Australia untuk menemui suaminya, AHD, yang diketahui menjabat sebagai petinggi Google.

Pencegahan ke luar negeri yang diajukan Kejagung pada 4 Juni 2025 menjadi tidak efektif karena Jurist telah lebih dulu meninggalkan Indonesia sebelum penyidikan diumumkan. Data dari Ditjen Imigrasi mencatat bahwa Jurist keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2025 pukul 15.05 WIB, dan hingga 17 Juli 2025 belum tercatat kembali.

Jurist juga tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi, yakni pada 3 Juni, 11 Juni, dan 17 Juni 2025. Menurut eks Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jurist sempat memberikan keterangan secara tertulis, namun dianggap tidak cukup dan tetap memerlukan pemeriksaan langsung.

Jurist kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, namun tetap mangkir dalam tiga panggilan berikutnya, yakni pada 15, 18, dan 21 Juli 2025. Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, Jurist Tan diduga memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan Chromebook.

Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim disebut bertemu dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), guna membahas kerja sama pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Atas arahan Nadiem, Jurist kemudian menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.

Puncak proses terjadi pada 6 Mei 2020, saat Nadiem memimpin rapat daring via Zoom yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK 2020–2022 menggunakan sistem operasi ChromeOS, meski proses pengadaan belum dimulai.

Proyek senilai Rp9,3 triliun itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun akibat praktik mark-up dan selisih harga kontrak dengan harga dari principal. Kerugian tersebut mencakup pengadaan perangkat keras dan lunak, termasuk aplikasi Classroom Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar, serta mark-up harga laptop di luar CDM sebesar Rp1,5 triliun.

Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini:

1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim

2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek

3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD TA 2020–2021

4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta KPA Direktorat SMP TA 2020–2021

Untuk kepentingan penyidikan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Sementara itu, Ibrahim Arief dikenai tahanan kota lantaran mengidap penyakit jantung kronis.

Adapun Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri. Keempatnya diduga telah merekayasa proyek sejak awal, termasuk mengganti sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas perintah langsung dari Nadiem Makarim. (sic)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.