x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Prabowo Peringatkan Pengusaha Curang Bisa Disita Asetnya dan Diproses Hukum

WARTALENTERA – Presiden RI Prabowo Subianto mengirim peringatan keras kepada para pengusaha curang yang menipu dan mengorbankan hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa negara berhak menyita aset mereka dan mengembalikannya kepada rakyat Indonesia.

“Saya pastikan perusahaan-perusahaan siapapun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum. Berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada Presiden Republik Indonesia, kami akan sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat, kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban Serakahnomics,” tegas Prabowo saat menyampaikan pidato kinerja lembaga-lembaga pemerintah dan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR–DPD RI, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Presiden mengungkap bahwa sejumlah pengusaha curang telah menipu rakyat dan membawa keuntungan mereka keluar dari Indonesia. “Ini harus kita hentikan! Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu, kami tidak gentar dengan kekayaanmu, karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia,” tegasnya.

Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum akan berpegang pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Kita akan gunakan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang sudah sangat jelas: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Ini warisan Bung Hatta, ini warisan Bung Syahrir, saya yakin mereka berada atas kebenaran,” ujarnya.

Selain itu, Prabowo juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menyebabkan kelangkaan barang pokok dan barang penting.

“Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit hidup rakyat, mereka yang mencari keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan orang kecil. Pemerintah yang saya pimpin konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan kepada kami dari Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1),” tegasnya.

Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 menyebutkan: “Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.” (kom).

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu