x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Istana Tanggapi Putusan MK Larangan Wamen Rangkap Jabatan

Editor :

WARTALENTERA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk komisaris BUMN.

Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis sore, menetapkan putusan untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025. “Baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Prasetyo menegaskan pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk membicarakan tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Ia juga meminta waktu agar pemerintah dapat menelaah putusan itu secara menyeluruh. “Jadi, kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” ujarnya.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya membacakan putusan yang mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian. Mahkamah memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang semula hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri.

Dengan putusan tersebut, Pasal 23 UU Kementerian Negara kini berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Permohonan perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam putusan tersebut, terdapat dua hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. (kom)

Berita Terbaru
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.