x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Polri Pastikan 7 Anggota Brimob di Insiden Rantis Langgar Kode Etik

Editor :

WARTALENTERA – Divisi Propam (Divpropam) Polri menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik kepolisian dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta.

“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota tersebut masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Keputusan ini dikeluarkan setelah Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.

Atas penetapan itu, mereka kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. “Meski demikian, apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan, maka waktu bisa diperpanjang,” ujar Karim.

Proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlangsung di Divisi Propam Polri. Insiden tragis itu terjadi pada Kamis (28/8) malam ketika rantis Brimob melindas pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan. Peristiwa tersebut bermula saat aparat kepolisian memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, yang berujung ricuh hingga ke Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.

Adapun insiden rantis menabrak Affan diduga terjadi di wilayah Pejompongan. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. “Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” ujar Kapolri, Jumat dini hari. (kom)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.