x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kejagung Sita 50 Hektare Tanah di Wilayah Sukoharjo Bernilai Rp510 Miliar

Editor :

WARTALENTERA-Kejagung sita 50 hektare tanah di wilayah Sukoharjo bernilai Rp510 miliar. Penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung itu, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

"Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Anang menuturkan, sejumlah aset itu dilakukan penyitaan dari tersangka bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan dilakukan pada Rabu lalu.

Penyitaan itu, lanjutnya, dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Berikut daftar aset yang dilakukan penyitaan:

1. 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

2. 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

3. 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, lanjut Anang, masih ada sejumlah aset lainnya yang akan disita, yakni: 1. Di Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m² 2. Di Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m² 3. Di Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²

4. Di Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m².

Diberitakan sebelumnya, kerugian negara akibat kasus Sritex itu, diperkirakan mencapai Rp1,08 triliun. Diketahui, Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah kakak beradik bos Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan serta 10 orang yang terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga Bank BJB. "Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.

Kala itu, ia mengatakan, angka ini didapatkan dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex. Sejauh ini, beberapa petinggi dari tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga bank ini diketahui memberikan kredit kepada Sritex meski telah mengetahui kondisi keuangan Sritex tidak dalam keadaan baik. Rinciannya, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp395.663.215.800.

Lalu, dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) sebesar Rp543.980.507.170. Selanjutnya, Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp149.007.085.018,57. (sic)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.