x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

MKD DPR Putuskan Skorsing untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

Editor :

WARTALENTERA - Lima anggota DPR RI nonaktif menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI yang digelar hari ini. Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan putusan.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, Ahmad Sahroni tiba lebih dulu di ruang sidang MKD DPR RI, yang disusul oleh Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Urbach dan Surya Utama atau Uya Kuya. Setelah sidang berjalan selama 30 menit, Adies Kadir menyusul tiba dan langsung memasuki ruang sidang MKD DPR RI.

Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan menyampaikan komentar yang menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Sebelumnya diberitakan, MKD menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan sebelumnya oleh masing-masing partai. Kelima anggota DPR tersebut kini berstatus nonaktif.

Mereka adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Sidang digelar di ruang sidang MKD DPR RI pada Rabu (5/11/2025) yang dipimpin langsung Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.

Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan perkara terhadap kelima anggota DPR yang telah dinonaktifkan. Sanksi nonaktif terhitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik asal anggota Dewan.

"Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir, teradu 2 Nafa Urbach, teradu 3 Surya Utama, teradu 4 Eko Hendro Purnomo, teradu 5 Ahmad Sahroni," kata Dek Gam dalam ruang sidang yang disiarkan langsung melalui channel YouTube TV Parlemen.

"Dan mahkamah kehormatan dewan telah membaca pengaduan pengadu, membacakan keterangan saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli, serta memeriksa bukti-bukti pengadu dan teradu," sambungnya.

Pengadu dalam perkara ini adalah Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

Sanksi nonaktif 3 bulan terhadap:Nafa Urbach sebagai teradu II

Sanksi nonaktif 4 bulan terhadap:Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV

Sanksi nonaktif 6 bulan terhadap:Ahmad Sahroni sebagai teradu V

Sementara itu, teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Para pengadu telah cabut aduan

Pengadu Hotman Samosir, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Muharram, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti dan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia disebut mencabut pengaduannya.

"Pengadu VI untuk selanjutnya disebut sebagai para pengadu. Bahwa para pengadu yang telah mengadukan teradu telah melakukan pencabutan pengaduannya sehingga para pengadu tidak wajib dihadirkan dalam persidangan MKD," kata Dek Gam dalam persidangan.

Wakil Ketua MKD DPR TB Hasanuddin dan Agung Widyantoro juga menyampaikan hal serupa. TB Hasanuddin mengatakan pengadu telah mencabut laporan lantaran sudah ada klarifikasi dari pihak terkait.

"Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media," ucap TB Hasanuddin.

Agung lantas menyampaikan kesimpulan dari ahli, lantaran sudah dicabut, perkara pengaduan dianggap tidak ada. "Bahwa ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut, oleh para pengadu, terhadap para teradu maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," imbuhnya.

Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta4. Ahli hukum Satya Adianto5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar8. Ahli media sosial Ismail Fahmi

(inx)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.