x  skyscraper
x  skyscraper

Tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, SPPG Terancam Ditutup

WARTALENTERA - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) jika masih ingin terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, maka SPPG terancam ditutup sementara.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta, Selasa (11/11/2025). Pihaknya memberikan waktu 30 hari bagi mitra dan SPPG untuk segera mengurus sertifikasi dan mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan.

“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” katanya menegaskan.

Menurutnya, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi pada setiap SPPG sangat penting karena masalah higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Ia juga menekankan bahwa kepemilikan SLHS pada setiap SPPG menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, Nanik mengimbau para Kepala SPPG berikut Mitra/Yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS.

Sebagai informasi, SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha itu, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.

Sejak program MBG diterapkan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Januari 2025 lalu, setiap SPPG yang menjadi pelaksana program MBG di lapangan, juga diwajibkan untuk memiliki SLHS.

Pengurusan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium.

“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan,” kata Nanik.

Sementara itu, dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaaan Program MBG, Jumat akhir pekan lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beroperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat.

“Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar,” kata Nanik.

Atas laporan Kementerian Kesehatan itu, BGN kemudian memerintahkan kepada para Kepala SPPG di seluruh Indonesia untuk segera mengurus pendaftaran SLHS bersama Mitra/Yayasan.

“Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk SPPG-nya sesegera mungkin mengurus ke Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Regulasi SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur standar higiene sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan.

Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah juga berwenang dalam menetapkan aturan tambahan melalui Perda. Perda mengatur prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, hingga detail pemeriksaan yang dilakukan. (inx)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu