x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

WARTALENTERA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 akhirnya resmi ditetapkan Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur besaran biaya yang harus dibayar jamaah serta porsi subsidi dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," demikian bunyi salinan Keppres yang dikutip Warta Lentera dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Sabtu (6/12/2025).

Berdasarkan data yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, berikut adalah rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh setiap jemaah di 14 embarkasi di Indonesia:

1. Aceh Rp56.400.0002. Medan Rp57.100.0003. Padang Rp57.500.0004. Batam Rp58.050.0005. Palembang Rp58.250.0006. Jakarta Rp59.350.0007. Kertajati Rp59.450.0008. Solo Rp60.150.0009. Surabaya Rp60.300.00010. Banjarmasin Rp61.200.00011. Balikpapan Rp61.550.00012. Makassar Rp62.400.00013. Lombok Rp60.500.00014. Yogyakarta Rp 60.150.000

Angka di atas adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yaitu biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau sekitar 50-60 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sisanya disubsidi/ditutupi dari Nilai Manfaat dana haji yang dikelola oleh pemerintah.

Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.

Keppres tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini. (inx)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu