warta lentera great work
spot_img

Sah, BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Disahkan DPR hari ini dan mulai berlaku paling lambat 30 hari ke depan.

WARTALENTERA-Sah, BP Haji resmi jadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). “Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan demikian, Badan Penyelenggara (BP) Haji kini resmi berganti nama.

Seperti diketahui, Komisi VIII DPR menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna DPR RI. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Panja, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8/2025).

“Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat. Setidaknya, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah.

Pun dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, jika Presiden Prabowo Subianto akan mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Hal itu disampaikan Dahnil usai rapat bersama dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). “Ya tentu kan ini pembahasan tahap apa, tingkat 1 ya, besok saya enggak tahu waktunya akan paripurna, kapan tahap tingkat 2. Setelah tingkat 2 tentu presiden kan memang ingin mengakselerasi ya setelah tingkat 2 nanti selesai,” kata Dahnil kepada wartawan.

“Presiden akan mempersiapkan perpres rencananya, supaya kemudian Kementerian Haji dan Umrah itu bisa segera apa, berkegiatan kan sekarang masih badan penyelenggara haji,” sambung Dahnil. Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga disebut Dahnil sudah melaksanakan persiapan-persiapan haji.

Terutama, ditegaskannya untuk pembayaran di Armusna yakni Arofah Musdalifah dan Mina. “Kan kemarin sudah disepakati untuk melakukan pembayaran setoran apa namanya DP lah, kalau dirupiahkan hampir sekitar Rp2,6 atau Rp2,8 triliun ke pihak Saudi untuk setoran awal persiapan keberangkatan,” ujar Dahnil.

Kemudian, saat disinggung soal persiapan transisi dari BPHJ ke Kementerian, nantinya akan mengamanatkan adanya pergeseran sesuai dengan Undang-Undang (UU). “Jadi di Undang-Undang itu mengamanatkan ada pergeseran, shifting ya shifting aset semua aset perhajian yang selama ini di bawah Kementerian Agama dan dikelola oleh Kementerian Agama itu menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” ucapnya.

Kemudian, untuk Sumber Daya Manusia (SDM) dijelaskannya juga shifting. Mulai dari tingkat pusat PHU.

“Kan selama ini ada di Dirjen PHU itu juga shifting, tapi dengan syarat, karena syarat di Undang-Undang itu ada perkataan dengan syarat atau isilahnya dapat begitu kenapa? Karena presiden juga amanahnya kepada kami di BP Haji adalah shifting SDM itu harus dipastikan melakukan screening yang ketat,” jelasnya.

Karena presiden ditegaskannya menginginkan Kementerian Haji dan Umrah itu menjadi institusi kementerian yang wajah utamanya itu adalah integritas. “Jadi dipastikan semuanya punya komitmen tinggi terhadap melawan praktik anti korupsi, manipulasi dan sebagainya jadi kami tentu ketika ada shifting kami memastikan untuk melakukan screening yang ketat dan kami tidak ingin orang-orang yang terindikasi integritasnya rendah itu ada di Kementerian Haji dan Umrah,” tegasnya.

“Karena ini pesan utama dari presiden, Kementerian Haji dan Umrah ini harus menjadi wajahnya integritas dan teman-teman jangan lupa, Kementerian Haji dan Umrah ini adalah legacy penting dari presiden Prabowo,” tambahnya. Menurutnya, dalam sejarah Indonesia banyak presiden menginginkan mendirikan badan penyelenggara haji atau badan pengelola haji bahkan Kementerian Haji.

“Namun selalu gagal, tapi Presiden Prabowo kali ini mencatat sejarah beliau memberikan hadiah besar untuk rakyat Indonesia untuk terutama umat Islam tentu dengan keberadaan Kementerian Haji dan Umrah dalam sejarah semua presiden berusaha melakukannya, namun hanya Presiden Prabowo kali ini yang mampu mewujudkannya,” paparnya.

“Beliau memberikan hadiah besar untuk rakyat Indonesia untuk terutama umat Islam tentu, dengan keberadaan kementerian baru ini. Dalam sejarah semua presiden berusaha melakukannya, namun hanya Presiden Prabowo kali ini yang mampu mewujudkannya,” pungkasnya.

Dilaksanakan 30 Hari Sejak UU Berlaku

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW mengatakan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku. Dia menjelaskan muatan utama UU yang baru disahkan hari ini itu terkait peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin oleh seorang Menteri, di mana sebelumnya Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 baru membentuk Badan Penyelenggara Haji.

 

Selain soal peningkatan status kelembagaan BP Haji menjadi Kementerian, ada beberapa isu yang menjadi sorotan, yakni soal ditetapkannya kembali “syariah” sebagai asas pertama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Implementasinya, kata dia, adalah batas usia keberangkatan haji yang sebelumnya ditetapkan 18 tahun, atau sudah menikah, kini telah dihapuskan karena prinsip syariah keberangkatan haji adalah bukan ketentuan itu, melainkan sebagai mukalaf atau akil baligh. (sic)

 

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular