x  skyscraper
x  skyscraper

UMP Jakarta 2026 Akan Diumumkan Hari Ini, Prediksi Bisa Capai Rp6 Juta Per Bulan

WARTALENTERA - Besaran upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 akan diumumkan hari ini. Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, keputusan terkait UMP sebenarnya sudah ada sejak kemarin namun baru akan diumumkan hari ini.

Meski pengumuman baru akan dilakukan pada Rabu (24/12/2025), Pramono mengatakan dirinya sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait UMP tersebut. Dijelaskan, sebelumnya Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali.

Pembahasan tersebut pun sudah mengerucut, serta meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. “Pokoknya besok (hari ini, Red) diumumkan. Besok ditodong saja, nanti saya umumkan,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut Pramono menjelaskan, sebagai pemimpin Jakarta, dirinya pasti taat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 yang mengatur terkait UMP.

“Saya ini dari dulu pembuat Peraturan Pemerintah (saat di Pemerintah Pusat/Seskab). Pasti tawadhu’, taat patuh pada aturan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Pramono sempat menjanjikan pihaknya akan mengumumkan UMP Jakarta 2026 lebih cepat dari target pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Simulasi dan prediksi 

Angka final UMP Jakarta 2026 tinggal menunggu diumumkan secara resmi, namun berbagai simulasi dan proyeksi dari media ekonomi memberikan gambaran kenaikan yang realistis. Menurut simulasi yang beredar, jika UMP Jakarta naik antara 6,5 persen hingga 10 persen, maka kisaran UMP DKI Jakarta pada 2026 bisa berada di kawasan Rp5,7 juta sampai hampir Rp6 juta per bulan.

Contohnya:

Kenaikan 6,5% → UMP Rp5,747.582

Kenaikan 8% → UMP Rp5,828.533

Kenaikan 10% → UMP Rp5,936.470

Simulasi tersebut menunjukkan bahwa angka psikologis Rp6 juta bukan sesuatu yang tidak mungkin diperdebatkan di kalangan pekerja dan buruh.

Melansir AyoJakarta Perubahan cara perhitungan upah minimum kini memakai formula baru yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor ‘alfa’ (nilai antara 0,5 hingga 0,9) yang menentukan persentase kontribusi ekonomi terhadap kesejahteraan pekerja. Formula ini diresmikan lewat kebijakan pemerintah pusat bersama Dewan Pengupahan Nasional untuk memastikan pengupahan lebih adil dan kontekstual terhadap kebutuhan hidup layak (KHL).

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu