x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Naik 6,74 Persen, Gubernur Banten Resmi Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2026

Editor :

WARTALENTERA – Upah minimum provinsi (UMP) Banten akhirnya ditetapkan. Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menetapkan upah minimum provinsi menjadi sebesar Rp3.100.881,40 atau naik 6,74 persen dibanding tahun sebelumnya.

Selain menetapkan upah minimum provinsi 2026, Gubernur Andra Soni juga menerbitkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 yang mengatur tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di Provinsi Banten.

“Besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota,” demikian isi penetapan tersebut seperti dilansir dari laman bantenprov.go.id, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025, UMK tertinggi tahun 2026 di Provinsi Banten dipegang oleh Kota Cilegon yakni sebesar Rp5.469.922,59 dengan kenaikan 6,67 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan UMK 2026 terendah di Provinsi Banten dipegang oleh Kabupaten Lebak yakni sebesar Rp3.330.010,62 dengan kenaikan 4,97 persen dari 2025.

Adapun kebijakan terkait kenaikan UMK 2026 di Provinsi Banten mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Penduduk miskin mencapai 772,78 ribu orang

Dengan disahkannya kenaikan upah minimum 2026 di Provinsi Banten, harapannya bisa membawa manfaat bagi para pekerja, termasuk para pekerja yang bekerja di kabupaten termiskin.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Banten, persentase penduduk miskin di Provinsi Banten pada Maret 2025 berada di angka 5,63 persen atau berjumlah 772,78 ribu orang. Dari total delapan kabupaten dan kota di Banten, empat di antaranya masuk dalam daftar empat daerah termiskin di Provinsi Banten dengan persentase penduduk miskin tertinggi.

Meskipun memiliki persentase penduduk miskin yang cukup tinggi dibanding kabupaten kota lainnya, tetapi UMK 2026 di empat daerah termiskin Banten ini terpantau mengalami kenaikan sebagaimana diatur melalui Kepgub Nomor 703 Tahun 2025.

Berdasarkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025, berikut ini UMK 2026 di empat daerah termiskin Banten (diambil dari data BPS Banten 2025):

1. Kabupaten Pandeglang

- Persentase penduduk miskin 2025: 8,51 persen

- UMK 2026: Rp3.360.078,06 (naik 4,79 persen)

2. Kabupaten Lebak

- Persentase penduduk miskin 2025: 8,03 persen

- UMK 2026: Rp3.330.010,62 (naik 4,97 persen)

3. Kabupaten Tangerang

- Persentase penduduk miskin 2025: 6,42 persen

- UMK 2026: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)

4. Kota Serang

- Persentase penduduk miskin 2025: 5,51 persen

- UMK 2026: Rp4.665.927,94 (naik 5,61 persen).

(inx)

Berita Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.