x  skyscraper
x  skyscraper

BEI Perketat Aturan IPO Terbaru

WARTALENTERA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memperketat syarat dan ketentuan Initial Public Offering (IPO). Itu merupakan buntut adanya perusahaan tercatat (emiten) yang belum lama ini melangsungkan IPO tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan peningkatan syarat dan ketentuan IPO telah masuk dalam draf perubahan peraturan Bursa, yang tengah disosialisasikan kepada Anggota Bursa (AB) dan emiten.

“Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman, kalau dilihat dari draf peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk,” kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Dia mengungkapkan, penyesuaian syarat dan ketentuan IPO tersebut akan mencakup empat aspek, di antaranya keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan.

Dia melanjutkan, penyesuaian syarat syarat dan ketentuan IPO tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. "Apa yang kita tingkatkan? Financial test,persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance (tata kelola)-nya, terus kemudian ketiga, bisnisnya, terus keempat, growth opportunity (peluang pertumbuhannya)-nya. Itu kita perhatikan banget di draf kita,” ujar Nyoman.

Lebih jauh dijelaskan, standar persyaratan juga akan ditingkatkan pada papan akselerasi yang setara dengan papan pengembangan saat ini. Kemudian, papan pengembangan ditingkatkan setara dengan papan utama. "Yang masuk itu memang yang sizeable (dapat diukur) dengan kualitas keuangan dan operasional jauh lebih tinggi dari sebelumnya,” kata Nyoman.

Nyoman melanjutkan, BEI juga akan mewajibkan pengurus emiten untuk memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait terkait Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, serta UU Pasar Modal.

BEI juga akan mewajibkan akuntan publik yang menyusun laporan keuangan emiten untuk memiliki sertifikasi.

“Jadi (peraturan) 1A tentang listing itu mengatur dua, mengatur yang masuk, mengatur juga yang ada di dalamnya. Yang masuk kita atur, kan ada chapter-nya. Yang ada di dalam juga kita atur. Jadi satu peraturan ini sudah mencukupi dua aturan,” ujar Nyoman.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri tengah memproses kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Shinhan Sekuritas.

Pada saat melangsungkan IPO pada 10 April 2023, PIPA menetapkan harga Rp105 per saham dengan meraih dana segar sebesar Rp97 miliar. Dalam aksi korporasinya, PIPA menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin efek PIPA.

Berdasarkan hasil penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa PIPA sebenarnya tidak layak melantai di BEI, karena tidak memenuhi persyaratan IPO dalam hal ketentuan valuasi aset.

Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PIPA. Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan eks pejabat BEI. (vit)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu