x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

BEI Perketat Aturan IPO Terbaru

Editor :

WARTALENTERA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memperketat syarat dan ketentuan Initial Public Offering (IPO). Itu merupakan buntut adanya perusahaan tercatat (emiten) yang belum lama ini melangsungkan IPO tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan peningkatan syarat dan ketentuan IPO telah masuk dalam draf perubahan peraturan Bursa, yang tengah disosialisasikan kepada Anggota Bursa (AB) dan emiten.

“Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman, kalau dilihat dari draf peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk,” kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Dia mengungkapkan, penyesuaian syarat dan ketentuan IPO tersebut akan mencakup empat aspek, di antaranya keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan.

Dia melanjutkan, penyesuaian syarat syarat dan ketentuan IPO tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. "Apa yang kita tingkatkan? Financial test,persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance (tata kelola)-nya, terus kemudian ketiga, bisnisnya, terus keempat, growth opportunity (peluang pertumbuhannya)-nya. Itu kita perhatikan banget di draf kita,” ujar Nyoman.

Lebih jauh dijelaskan, standar persyaratan juga akan ditingkatkan pada papan akselerasi yang setara dengan papan pengembangan saat ini. Kemudian, papan pengembangan ditingkatkan setara dengan papan utama. "Yang masuk itu memang yang sizeable (dapat diukur) dengan kualitas keuangan dan operasional jauh lebih tinggi dari sebelumnya,” kata Nyoman.

Nyoman melanjutkan, BEI juga akan mewajibkan pengurus emiten untuk memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait terkait Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, serta UU Pasar Modal.

BEI juga akan mewajibkan akuntan publik yang menyusun laporan keuangan emiten untuk memiliki sertifikasi.

“Jadi (peraturan) 1A tentang listing itu mengatur dua, mengatur yang masuk, mengatur juga yang ada di dalamnya. Yang masuk kita atur, kan ada chapter-nya. Yang ada di dalam juga kita atur. Jadi satu peraturan ini sudah mencukupi dua aturan,” ujar Nyoman.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri tengah memproses kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Shinhan Sekuritas.

Pada saat melangsungkan IPO pada 10 April 2023, PIPA menetapkan harga Rp105 per saham dengan meraih dana segar sebesar Rp97 miliar. Dalam aksi korporasinya, PIPA menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin efek PIPA.

Berdasarkan hasil penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa PIPA sebenarnya tidak layak melantai di BEI, karena tidak memenuhi persyaratan IPO dalam hal ketentuan valuasi aset.

Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PIPA. Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan eks pejabat BEI. (vit)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.