x  skyscraper
x  skyscraper

Eks Presiden Korsel Divonis Penjara Seumur Hidup, Buntut Keluarkan Dekrit Militer

WARTALENTERA-Eks presiden Korsel divonis penjara seumur hidup. Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Seoul, Kamis (19/2/2026). Usai divonis bersalah sebagai dalang pemberontakan, ia menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya mengeluarkan dekrit militer yang berlangsung singkat pada Desember 2024.

Pernyataan itu muncul sehari setelah pengadilan di Seoul menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon karena dianggap sebagai dalang pemberontakan. Dalam pernyataan yang dirilis melalui tim pengacaranya, Yoon mengatakan ia menyesali “kekecewaan dan kesulitan” yang dialami masyarakat Korea Selatan akibat keputusan darurat militer tersebut.

Namun ia tetap mempertahankan bahwa tindakan itu dilandasi “ketulusan dan tujuan” tertentu. Ia juga menyebut, putusan Seoul Central District Court yang menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Kamis sebagai keputusan yang sudah “ditentukan sebelumnya”, serta menilai vonis terhadap dirinya merupakan bentuk pembalasan politik.

“Kekuatan-kekuatan yang berupaya mencap keputusan yang dibuat untuk menyelamatkan negara sebagai sebuah ‘pemberontakan’, lalu memanfaatkannya bukan hanya untuk serangan politik tetapi juga sebagai kesempatan untuk membersihkan dan menyingkirkan lawan, hanya akan semakin merajalela ke depan,” katanya, melansir Channel News Asia, Sabtu (21/2/2026).

Yoon juga mempertanyakan apakah pengajuan banding akan berarti dalam situasi yang menurutnya tidak menjamin independensi peradilan, sembari menyerukan para pendukungnya untuk “bersatu dan bangkit." Secara terpisah, tim pengacaranya menegaskan pernyataan tersebut tidak berarti ia berniat melepaskan hak untuk mengajukan banding.

Deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Yoon hanya berlangsung sekitar enam jam sebelum dibatalkan melalui pemungutan suara parlemen. Meski singkat, keputusan itu mengguncang negara dan memicu aksi demonstrasi di jalanan.

Pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena merusak tatanan konstitusional dengan mengerahkan pasukan untuk menyerbu parlemen serta berupaya menahan para lawan politiknya. Putusan itu menandai kejatuhan dramatis sang mantan presiden yang sebelumnya dicopot dari jabatan hingga akhirnya dipenjara.

Yoon, yang sebelumnya berkarier sebagai jaksa, membantah seluruh dakwaan. Ia berargumen memiliki kewenangan presiden untuk menetapkan darurat militer dan menyebut langkah tersebut dimaksudkan sebagai peringatan atas tindakan partai-partai oposisi yang dianggap menghambat jalannya pemerintahan.

Jaksa khusus sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Yoon, meskipun Korea Selatan tidak melaksanakan eksekusi sejak 1997. Seorang jaksa pada Kamis menyatakan timnya memiliki sedikit “penyesalan” terkait putusan hukuman, namun belum menyampaikan apakah akan mengajukan banding. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu