x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Selain Masak, SPPG Wajib Kelola Limbah

Editor :

WARTALENTERA - Tak hanya memasak, SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi wajib mengelola limbahnya. Aturan baru ini diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 itu mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa penerbitan regulasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan program berjalan tidak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Dirinya menjelaskan, aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang mengharuskan adanya tata kelola yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan program, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.

"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," lanjut Dadan.

Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan. Sisa pangan yang masih layak konsumsi, menurutnya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.

Dirinya juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah, sehingga implementasi di lapangan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa Program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan. (inx)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.