x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Langgar Aturan Melintas di Periode Lebaran, 124 Perusahaan Angkutan Barang Kena Sanksi Administratif

Editor :

WARTALENTERA-Langgar aturan melintas di periode lebaran, 124 perusahaan angkutan barang kena sanksi. Kementerian Perhubungan menindak tegas truk yang melanggar aturan pembatasan angkutan barang selama periode lebaran 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan, sebanyak 124 perusahaan angkutan barang dikenai sanksi administratif, termasuk karena pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Pelanggaran terjadi selama masa pembatasan operasional angkutan barang sejak H-8 hingga hari H Lebaran. Bahkan, beberapa perusahaan melanggar berulang hingga tiga kali.

"Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali," ujar Aan dalam keterangannya resmi, Senin (23/3/2026). Pada 13-21 Maret 2026, terdapat 158 truk sumbu tiga hingga lima yang tetap melintas saat masa pembatasan.

Kendaraan tersebut juga terindikasi melanggar aturan ODOL yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kerusakan infrastruktur jalan. Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada perusahaan pelanggar.

Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Aan menegaskan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak segan meningkatkan sanksi hingga pembekuan izin operasional perusahaan.

"Apabila sanksi peringatan tidak dipatuhi, maka akan diberlakukan pembekuan izin. Langkah ini kami ambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik lebaran," tegasnya.

Penerapan kebijakan pembatasan angkutan barang terbukti efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Data menunjukkan terjadi penurunan signifikan kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 69,83 persen.

Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga telah dialihkan ke 17 ruas tol pada 54 lokasi strategis, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang-Solo dan Surabaya-Gempol. Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian dan bahan bangunan. (sic)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.