x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kemenekraf Susun Pedoman Khusus untuk Jasa Kreatif

Editor :

WARTALENTERA-Kemenekraf susun pedoman khusus untuk jasa kreatif. Aturan tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi acuan dalam pengadaan pemerintah, menyusul mencuatnya kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Kasus dugaan korupsi tersebut menjadi sorotan setelah Amsal dituntut dua tahun penjara karena diduga melakukan penggelembungan dana (mark up) dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada Tahun Anggaran 2020–2022 sebesar Rp202 juta. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, penyusunan pedoman dilakukan setelah pihaknya menyerap aspirasi dari berbagai asosiasi, komunitas, dan pelaku ekonomi kreatif.

“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif,” ujar Riefky dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (31/3/2026). Kemenekraf menilai, pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan barang.

Karena itu, penilaian kewajaran harga dalam proyek kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan konvensional dan harus berbasis pemahaman industri. Dalam praktiknya, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa kreatif dinilai belum memiliki acuan baku, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam menilai kewajaran biaya.

Riefky menjelaskan, dalam skema pengadaan pemerintah terdapat Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK). Namun, sektor industri kreatif dinilai belum sepenuhnya tercakup dalam aturan tersebut.

Karena itu, Kemenekraf bersama para pemangku kepentingan tengah membahas pedoman yang nantinya akan menjadi masukan bagi Kementerian Keuangan dalam penyempurnaan kebijakan. Langkah ini dinilai penting di tengah perkembangan industri kreatif yang semakin pesat, terutama di era digital yang melahirkan berbagai jenis layanan baru.

“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, perlu komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak,” ujar Riefky. Pedoman yang disusun nantinya akan menjadi referensi bagi auditor, kuasa pengguna anggaran, serta instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan kewajaran harga jasa kreatif.

Selain itu, pedoman juga akan mempertimbangkan berbagai variabel seperti pengalaman pelaku, kompleksitas pekerjaan, kualitas hasil, serta perbedaan wilayah, sehingga penilaian biaya tidak bersifat kaku namun tetap akuntabel. Riefky menambahkan, penyusunan pedoman ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan dengan melibatkan kesepahaman para pelaku industri.

“Kami upayakan secepat mungkin dalam beberapa bulan ke depan. Ini perlu kesepakatan para pegiat,” tandasnya. Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan potensi perbedaan tafsir dalam menilai kewajaran biaya jasa kreatif dapat diminimalkan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku ekonomi kreatif. (sic)

Berita Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.