x  skyscraper
x  skyscraper

Salahi Aturan, BPOM Cabut Izin Edar Delapan Produk Kosmetik Ini

WARTALENTERA-BPOM cabut nomor izin edar delapan produk kosmetik yang terbukti memuat materi promosi tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Produk-produk tersebut secara keliru mengklaim mampu meningkatkan stamina pria, yang bukan merupakan fungsi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan.

Melansir rilis resmi BPOM, Minggu (4/5/2025), menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik, serta merawat tubuh dalam kondisi baik. Oleh karena itu, produk yang menyatakan dapat meningkatkan stamina pria telah menyalahi definisi tersebut.

BPOM mengambil langkah tegas yakni menyatakan nomor izin edar produk-produk tersebut dibatalkan dan tidak berlaku. Seluruh produk tersebut wajib ditarik dari pasaran dan dilarang untuk dipromosikan kembali.

Lebih lanjut, BPOM menilai promosi yang mengandung klaim berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif, baik secara kesehatan maupun ekonomi. Penggunaan jangka panjang bisa menurunkan sensitivitas tubuh, sementara konsumen juga dirugikan karena produk tidak memberikan manfaat sebagaimana dijanjikan.

BPOM menemukan pelanggaran ini dalam pengawasan promosi produk kosmetik selama triwulan pertama 2025. Seluruh produk yang bermasalah beredar melalui media online.

Berikut daftar produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut:

1. Verbagel Gold Intimate Gel Gold For Men

2. Titan Gel Gold Massage Gel

3. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold By Fatikha

4. Titan Gel For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng

5. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold

6. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel

7. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash

8. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray

Sebagai bentuk sanksi, BPOM memerintahkan pelaku usaha untuk menarik produk dari pasaran, memusnahkannya, serta melaporkan hasil pelaksanaan penarikan kepada pihak BPOM. Selain itu, seluruh promosi produk di berbagai media, termasuk media online, harus segera dihentikan.

BPOM lantas mengimbau seluruh pelaku usaha kosmetik untuk menaati peraturan perundang-undangan dalam memasarkan produknya. BPOM pun mengingatkan masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu