x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Solar di Muara Enim, Dua Sopir Jadi Tersangka

Editor :

WARTALENTERA-Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HW, sopir truk tangki biru milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), dan AJ, sopir lain yang membawa truk tangki tersebut ke gudang penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak, Muara Enim.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada 1 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk tangki minyak berkapasitas 16.000 liter, beberapa ponsel, dan dokumen milik tersangka.

Menurut pihak kepolisian, modus operandi para pelaku adalah mencampur solar subsidi dari Depo Pertamina dengan minyak hasil sulingan ilegal di salah satu gudang di daerah Lembak.

“Terungkapnya praktik pengoplosan solar produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan ini direncanakan untuk dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” jelas seorang perwira kepolisian, Selasa (6/5/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Listiyono, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara Subdit Tipidter Polda Sumsel, PT Elnusa Petrofin, dan Depo Pertamina Kertapati.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp40 miliar. (kom)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.