x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Pemda Dibolehkan Beri Dana Hibah pada Perguruan Tinggi

Editor :

WARTALENTERA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah daerah boleh memberikan dana hibah kepada perguruan tinggi meski pengelolaan pendidikan tinggi di bawah kewenangan pemerintah pusat.

"Ada peraturan pemerintah, peraturan Mendagri, boleh memberikan dana hibah meskipun perguruan tinggi, termasuk PTN itu menurut UU Nomor 23/2014 adalah urusan pemerintah pusat kemudian (Kementerian) Dikti," katanya, di Semarang, Jumat (9/5/2025) seperti dikutip dari Antara.

Hal tersebut disampaikannya saat Silaturahim dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2025, dengan Universitas Diponegoro Semarang sebagai tuan rumah.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP berada dibawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, jenjang SMA/SMK pada pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi pada pemerintah pusat.

"Tetapi, yang dimaksud itu adalah kurikulum, gurunya, soal susbtansi proses belajar mengajar itu yang dibagi (kewenangan). Tetapi, kalau mau memberikan hibah dalam bentuk bantuan, sepanjang berbadan hukum, boleh," katanya.

Ia mencontohkan terkait sektor agama yang selama ini menjadi urusan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah boleh saja membangun tempat ibadah dan memberikan dana hibah kepada lembaga keagamaan.

Mendagri Tito mengimbau pemerintah daerah untuk bisa membangun kerja sama dengan kalangan perguruan tinggi, terutama terkait hilirisasi riset.

Namun, kata dia, semuanya tetap kembali kepada perguruan tinggi untuk meyakinkan pemerintah daerah agar mau bekerja sama, sebab hukum pasar pasti berlaku.

Sementara itu, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Undip Prof M Nasir juga mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah tidak perlu khawatir untuk memberikan hibah ke perguruan tinggi karena sudah diatur oleh UU.

"Dalam hal ini, undang-undang itu sebenarnya sudah mengatur semuanya. Yaitu, pertama UU Pendidikan Tinggi itu sudah menyebutkan dana itu atau pendapatan itu bisa diperoleh dari APBN, bisa dari APBD, bisa bantuan, dan bisa pinjaman," katanya.

Artinya, kata mantan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi itu, Pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk bantuan pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

"Dan ini semua tergantung daerah masing-masing mana yang kuat (pendanaannya, red.). Alokasinya bisa berbentuk beasiswa, dan sebagainya," katanya. (inx)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.