WARTALENTERA – Presiden Prabowo Subianto segera mengumumkan perwira berbintang tiga yang akan menjadi pimpinan ketiga satuan pasukan elite yakni Komando Pasukan Khusus (kopassus) TNI Angkatan Darat, Korps Marinir TNI Angkatan Laut, dan Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara.
Restrukturisasi besar terhadap tiga satuan pasukan elite itu merupakan salah satu bentuk perubahan besar dalam tubuh TNI dengan menaikkan kepangkatan pimpinan ketiga satuan tersebut dari jenderal bintang dua menjadi bintang tiga.
Rencana pengukuhan dan pengumuman oleh Presiden Prabowo Subianto di upacara gelar pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassu, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (10/8/2025).
“Jadi, saya sampaikan, untuk tanggal 10 Agustus nanti memang akan ada pelantikan atau pelantikan wakil Panglima TNI. Untuk, siapa yang akan jadi? Kita tunggu tanggal 10, dilantik langsung oleh presiden,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi di Bandung Barat, Jumat (8/8/2025).
Kristomei memastikan, wakil Panglima TNI nanti akan diisi dengan yang sesuai perpres yang baru Perpres 84 tahun 2025 sebagai revisi Perpres nomor 66 tahun 2019.
Salah satu perwira tinggi yang santer diisukan menjabat wakil panglima TNI belakangan ini adalah Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi. Sayang, Kristomei tidak memberi respons tegas saat diklarifikasi nama tersebut.
“Yang jelas Wakil Panglima TNI akan diisi sesuai dengan perpres yang baru Perpres 84 tahun 2025 sebagai revisi Perpres nomor 66 tahun 2019. (Soal Wakasad jadi calon Wakil Panglima TNI) Saya belum melihat hitam di atas putih, tapi saat gladi tadi bapak Wakasad yang hadir di situ,” katanya.
Selain pelantikan wakil Panglima TNI, Presiden Prabowo juga bakal resmi menerbitkan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Lewat perpres tersebut presiden juga menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.
Perpres tersebut mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut “komandan jenderal” dengan pangkat bintang dua menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025. (vit)


