WARTALENTERA – Pencalonan dalam Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) diusulkan menggunakan sistem partai politik. Hal ini bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat paling bawah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem ‘partai, namun partai yang dimaksud bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politis yang ada di desa tersebut.
“Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke Pemilihan Kepala Desa,” katanya.
Itu sebabnya, politikus Partai Golkar ini mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada.
“Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik itu nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat,” ujarnya.
Doli bilang, dirinya akan mengusulkan hal tersebut lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR.
Sebelumnya, salah seorang Anggota Baleg DPR RI mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.
Namun jika sistem Pilkades juga diatur lebih detail, menurut Doli, KPU pun bisa tetap menjadi lembaga yang permanen dan bukan ad hoc. Terlebih lagi, lanjutnya, Pilkades lebih dinamis, bahkan cenderung lebih rawan.
“Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan Pileg, Pilkada,” ucap Doli. (inx)


