WARTALENTERA-Pilkada ulang di sejumlah daerah terkendala biaya. Sesuai ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya ada 24 daerah yang diwajibkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Tapi fakta di lapangan, ada 16 daerah yang menyatakan tidak sanggup menggelar PSU. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Kamis (27/2/2025).
Dia mengatakan, sebanyak 16 daerah menyatakan tidak sanggup menggelar PSU Pilkada 2024. Daerah tersebut masih membutuhkan dana dari pemerintah provinsi maupun pusat.
“Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” kata Ribka saat rapat bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Daerah-daerah tersebut meliputi Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, dan Empat Lawang. Kemudian, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.
“Plus 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka,” ujar Ribka. Sementara itu, terdapat 8 daerah yang menyanggupi untuk menggelar pencoblosan ulang.
Yakni, Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan Banggai. Ribka mengungkapkan, pemerintah pusat telah berupaya menindaklanjuti kebutuhan anggaran bagi daerah-daerah tersebut, supaya PSU tetap bisa digelar.
“Sudah dikoordinasikan dengan provinsi juga, namun masih butuh pembiayaan,” bebernya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merinci, jumlah kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 wilayah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI, Moch Afifuddin, memperkirakan jumlah kebutuhan anggaran untuk menggelar pemilu ulang sesuai putusan MK itu mencapai Rp486.383.829.417,00. Dari 26 wilayah ini, sebanyak 24 wilayah harus menggelar PSU, satu wilayah harus menggelar rekapitulasi suara ulang, dan satu perbaikan keputusan KPU.
Hal tersebut disampaikan Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (27/2/2025). “Secara total bapak ibu dan pimpinan perkiraan kebutuhan itu di Rp486.383.829.417,00,” rincinya.
Afif menambahkan, dari 26 satuan kerja KPU yang memerlulan pelaksanaan PSU, ada sebanyak enam satuan kerja yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Kemudian, sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965,00.
“PSU di Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, anggaran pembiayaan PSU di 24 daerah sesuai putusan MK menjadi tanggung jawab masing-masing daerah yang diambil dari APBD mereka. Namun, anggaran PSU di 24 daerah itu bisa disuntik dari APBN bila dibutuhkan.
“Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi tapi pada sisi yang lain kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu,” ujarnya. Ia berharap, pelaksanaan PSU dapat berjalan baik sesuai harapan dan tidak ada lagi gugatan-gugatan yang dilayangkan ke mahkamah.
“Mudah-mudahan pelaksaaan PSU baik sebagian maupun seluruhnya yang diputuskan oleh MK itu bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi gugatan di dalamnya,” harapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin (24/2/2025).
Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS. (sic)


