warta lentera great work
spot_img

Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Modus Perdagangan Saham

WARTALENTERA-Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penipuan online (online scamming) dengan modus perdagangan saham dan aset kripto.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, menjelaskan para korban ditawari investasi saham lewat media sosial seperti Facebook dengan iming-iming keuntungan hingga 150 persen.

“Di sinilah kelompok pelaku ini menggunakan sarana teknologi informasi. Mereka memanipulasi supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan para pelaku,” ungkap Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

Menurut laporan yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian akibat aktivitas kriminal ini mencapai Rp18,3 miliar lebih (Rp18.332.100.000) dengan delapan korban.

“Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu,” jelas Roberto.

Polisi telah menangkap dua tersangka, yaitu warga negara Malaysia berinisial YCF dan warga Indonesia bernama SP.

“Warga Malaysia ini datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan terhadap tersangka satu lagi, yaitu SP yang merupakan warga negara Indonesia. SP ini direkrut untuk mempersiapkan rekening, juga PT-PT fiktif yang terdaftar di AHU (Ditjen AHU Kemenkumham RI),” beber Roberto.

SP berperan mencari orang-orang yang bersedia memberikan identitas untuk pembuatan rekening dan kelengkapan kepemilikan perusahaan fiktif, yang kemudian digunakan sebagai embel-embel saham palsu.

“Jadi YCF ini yang memberikan modal, dana kepada tersangka SP untuk proses pembuatan rekening-rekening dan perusahaan itu,” kata Roberto.

Kedua tersangka membawa seluruh dokumen perusahaan, rekening, serta perlengkapan lain seperti ponsel dan SIM card Indonesia, yang nantinya diserahkan kepada jaringan mereka di Malaysia untuk menjalankan penipuan online.

“Ada handphone, kartu SIM Indonesia. Nanti itu akan diberikan kepada jaringan mereka di Malaysia yang kemudian akan digunakan untuk melakukan online scam,” ungkap Roberto.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular