warta lentera great work
spot_img

Polisi Tahan 17 Orang Terkait Penyerobotan Lahan BMKG di Tangsel

WARTALENTERA-Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan 17 orang yang diduga terlibat dalam kasus penguasaan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Kami mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, sedangkan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga membongkar bangunan liar yang didirikan tanpa izin di atas lahan BMKG. Bangunan itu disebut disewakan secara ilegal kepada para pedagang oleh organisasi kemasyarakatan. “Mereka menyewakan lahan kepada pedagang pecel lele, penjual hewan kurban, dan lainnya, serta memungut bayaran secara liar,” jelas Ade Ary.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekapan karcis parkir, atribut ormas, serta beberapa senjata tajam.

BMKG Lapor ke Polisi, Minta Penertiban Aset Negara

Sebelumnya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan negara secara sepihak kepada Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, yang berisi permohonan bantuan pengamanan atas aset tanah seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung. “BMKG memohon bantuan kepada pihak berwenang untuk menertibkan Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset negara,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Kombes Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. “Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan lapor ke instansi terkait atau langsung hubungi nomor polisi 110, bebas pulsa dan aktif 24 jam,” tegasnya. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular