warta lentera great work
spot_img

Polisi Tangkap Dua Pencuri Benda Cagar Budaya di Istana Siak

WARTALENTERA – Kepolisian Resor Siak, Riau, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian benda cagar budaya di kawasan Istana Siak Sri Indrapura setelah aksinya dipergoki penjaga istana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Ajun Komisaris Polisi Tidar Laksono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (17/9) di Istana Peraduan, yang berada di samping kompleks utama Istana Siak. “Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Siak,” ujar AKP Tidar di Siak, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, kejadian bermula ketika pengunjung istana melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang yang membawa sebuah tas merah dari dalam Istana Peraduan. Para pengunjung kemudian melaporkan hal tersebut kepada penjaga istana.

Dua saksi, yakni Herman Sawiran dan Bambang Sudiro, bersama petugas jaga pos langsung melakukan pemeriksaan. Saat tas merah yang dibawa pelaku diperiksa, ditemukan sejumlah benda yang diduga merupakan barang cagar budaya dari dalam istana.

Kedua pelaku, berinisial S (43) dan A (39), kemudian diamankan di pos keluar Istana Siak dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Polsek Siak yang menerima laporan segera turun ke lokasi, mengamankan pelaku beserta barang bukti, lalu membawa keduanya ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 106 Jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, juncto Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Siak menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi tambahan serta melakukan gelar perkara. “Kasus pencurian benda cagar budaya ini menjadi perhatian serius, mengingat Istana Siak merupakan ikon sejarah dan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi masyarakat Riau,” tutur AKP Tidar. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular