warta lentera great work
spot_img

Sah! PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Ada pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu, apa saja?

WARTALENTERA – Pemerintah memutuskan PPN 12 persen mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN 12 persen dinilai perlu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen ini diumumkan dalam konferensi pers para menteri ekonomi Kabinet Merah Putih di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN, sementara beberapa barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11 persen. Hal ini sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Adapun kebutuhan yang dikenakan PPN 0 persen antara lain seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.

Dengan penerapan kebijakan PPN 12 persen, Airlangga juga mengatakan, pemerintah berupaya memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. PPN yang akan ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap kena 11 persen.

“MinyaKita, dulunya minyak curah, itu diberikan bantuan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tersebut diberikan 1 persen, yang 1 persennya ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang, industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri keuangan cukup tinggi, juga tetap 11 persen.

Airlangga menambahkan, juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua ini sebesar 10 kg per bulan, serta bantuan tanggungan untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, akan diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memberikan bantuan dengan menanggung 1 persen untuk sejumlah barang. Dengan demikian, beberapa produk masih akan dikenakan PPN 11 persen, tidak naik ke 12 persen.

“Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko (Ekonomi) memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri,dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curah itu PPN-nya tetap di 11 persen. Artinya kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya pemerintah yang membayar,” ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Pihaknya juga telah mempertimbangkan usulan DPR RI agar PPN 12 persen dikenakan untuk barang-barang mewah. Saat ini prosesnya, Kementerian Keuangan masih menggodok daftarnya.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong dimana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” kata Menkeu. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular