WARTALENTERA - Pemprov DKI Jakarta melarang beberapa jenis usaha pariwisata untuk beroperasi selama Ramadan. Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor
WARTALENTERA-Selama lima tahun ke depan, Pemprov DKI wajibkan 10 hotel berbintang di Jakarta suguhkan aneka budaya Betawi, dalam program "Balairung Sedaya".