WARTALENTERA-MK (Mahkamah Konstitusi) putuskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dijeda dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan. Pemilu nasional antara
WARTALENTERA-Pilkada ulang di sejumlah daerah terkendala biaya. Sesuai ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya ada 24 daerah yang diwajibkan menggelar