x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Soal Putusan MK Pisahkan Pemilu, KPU RI Tunggu UU Pemilu dan Pilkada Terbaru

Editor :

WARTALENTERA-Soal putusan MK (Mahkamah Konstitusi) pisahkan Pemilu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) tunggu terbentuknya UU (Undang-Undang) Pemilu dan Pilkada terbaru. "Kami sebagai penyelenggara pemilu yang berdasarkan undang-undang pemilu, tentunya kami menunggu undang-undang terbaru ini dibentuk. Jadi, secara teknis kami belum bisa bicara terlalu jauh,” ujar anggota KPU RI Idham Kholik di Jakarta, dikutip Rabu (9/7/2025).

Idham mengatakan, KPU sudah melakukan kajian atas putusan tersebut secara menyeluruh dan mendalam. Kajian tersebut meliputi amar putusan dan pertimbangan hukumnya.

"Kami pelajari betul sehingga dapat memahami putusan MK secara komprehensif jika nanti pembentuk undang-undang merumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, prinsipnya KPU ini adalah pelaksana dari undang-undang,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini pembentuk undang-undang sedang merumuskan regulasi baru untuk Pemilu dan Pilkada. Ia mengatakan, informasi tersebut diterima KPU dari komunikasi informal.

Soal keselamatan penyelenggara, Idham menyebut situasi saat ini jauh lebih baik, terutama jika dibanding pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 5-10 tahun lalu. "Kesalahan jauh menurun dibandingkan pilkada 2020 atau pemilu 2019 yang lalu, karena kami terus memperbaiki sisi manajemen penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons positif putusan MK terkait masa jeda Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, dapat meminimalkan beban kerja penyelenggara pemilu, dari sebelumnya lima kotak suara, yakni mengurangi potensi kelelahan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia menambahkan, konsekuensi lanjutan dari keputusan itu, berkurangnya potensi kelelahan yakni kualitas penyelenggaraaan pemilu yang lebih terjamin. "Karena putusan tersebut juga dalam pertimbangannya, MK memerhatikan kondisi penyelenggara pemilu terkait dengan adanya impitan tahapan pemilu dan pemilihan yang dapat berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu,” ujar Afif, Sabtu (28/6/2025).

Ia juga menilai, pada Pemilu 2024 tumpukan beban kerja penyelenggara terpusat pada rentang waktu tertentu, sementara pasca Pemilu ada kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara. Adapun secara kelembagaan, pasca putusan ini, KPU menurut Afif mempelajari putusan tersebut untuk menghubungkan dengan poin-poin masukan yang selama ini disuarakan oleh KPU seperti implikasi model keserentakan pemilu dan pemilihan juga seharusnya diiringi dengan keserentakan rekrutmen jajaran penyelenggara pemilu.

"Mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai pola pembentukan rekrutmen jajaran ad hoc sampai tingkat TPS yang ideal,” lanjut Afif. Selain itu, dengan model keserentakan menurut dia dapat menjadi momentum bagi pembentuk UU untuk melakukan penyatuan antara UU Pemilu dan Pemilihan.

"Prinsipnya putusan MK tersebut berlaku untuk penyelenggara pemilu ke depan, putusan tersebut juga akan berimplikasi terhadap perubahan UU Pemilu dan Pemilihan,” tutur Afif. Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli mendukung putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah.

Bahkan Pilpres dan Pileg pun diakuinya akan lebih ideal jika dipisah. "Saya dalam posisi secara pribadi mendukung putusan MK itu, bahkan sebenarnya kalau bicara tentang serentak, lebih ideal lagi juga kalau Pilpres dan Pileg-nya dipisah, seperti 2004," ucapnya.

Sebelumnya, MK telah membuat keputusan nomor 135/PUU-XXI/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029. Perubahan ini akan berdampak pada politik, hukum, dan teknis penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. (sic)

Berita Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.