warta lentera great work
spot_img

Tiga Hakim Jadi Tersangka, dalam Kasus Dugaan Suap Rp60 M di Perkara Ekspor CPO

Kejagung beberkan barang bukti suap dalam bentuk otomotif dan aneka jenis mata uang asing.

WARTALENTERA-Kejagung (Kejaksaan Agung) tetapkan tiga hakim dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO (Crude Palm Oil) atau minyak kelapa sawit mentah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar. Ketiganya adalah, satu majelis hakim atau hakim ketua, Djuyamto alias DJU pemvonis onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO, serta dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) dalam perkara yang sama.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi secara marathon, akhirnya tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Ia merinci, tersangka ASB selaku hakim pada PN Jakarta Pusat, lalu AM dan ketiga tersangka DJU yang merupakan hakim PN Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga orang tersebut adalah Pasal 12c Jo Pasal 12B Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sita Barang Bukti

Sejumlah mobil mewah mulai dari Ferarri, Nissan GT-R, Ranger Rover, Mercy G Class, Toyota Land Cruiser, Lexus RX 500 dan Defender dipajang sebagai barang bukti. Tak hanya itu, sejumlah motor mewah juga turut disita diantaranya Triumph, Honda Monkey, Vespa, Harley Davidson dan sepeda mewah.

Selain itu, Kejagung juga menyita uang tunai dari berbagai mata uang dalam kasus dugaan suap tersebut. Barang bukti tersebut didapatkan dari penggeledahan di lima tempat.

“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi, suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” rincinya.

Qohar menguraikan, di kediaman tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Villa Gading Indah Jakarta Utara, penyidik menyita uang tunai 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp10.804.000,00.

Kemudian, penyidik juga menyita uang 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11.100.000,00 di dalam mobil milik WG. Dari tersangka AR selaku advokat, penyidik menyita uang tunai Rp136.950.000,00, satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, dan satu unit mobil Mercedes Benz.

Sementara dari tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai yang disimpan dalam amplop dan dompet di tas milik tersangka. “Sebuah amplop berwarna cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura,” imbuhnya. Selain itu, penyidik menyita sebuah amplop lainnya yang berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS.

Dari dompet milik tersangka MAN, disita 23 lembar uang pecahan 100 dolar AS, satu lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, tiga lembar uang pecahan 50 dolar Singapura, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 10 dolar Singapura, serta 8 lembar uang pecahan 2 dolar Singapura. Uang tunai lainnya yang disita dari dompet tersebut adalah 7 lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, 3 lembar uang pecahan 50 ringgit, 1 lembar uang pecahan 100 ringgit, 1 lembar uang pecahan 5 ringgit, dan 1 lembar uang pecahan 1 ringgit.

Kronologi Kasus

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara bermula dari penyidikan kasus ekspor ilegal minyak goreng dan bahan baku CPO yang melibatkan tiga korporasi raksasa—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Jaksa mendakwa ketiganya merugikan negara hingga Rp17,7 triliun. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menuntut ketiga korporasi membayar uang pengganti dan denda dengan total mencapai lebih dari Rp17,7 triliun serta penutupan operasional selama maksimal satu tahun.

Menjelang putusan, dua kuasa hukum perusahaan CPO, yakni Marcella Santoso (MS) dan AR, diduga aktif mengupayakan pengkondisian hasil akhir perkara. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp60 miliar.

Uang tersebut diserahkan kepada WG, Panitera Muda PN Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakarta Pusat. WG menjadi perantara untuk menyampaikan suap kepada salah satu majelis hakim yang menangani perkara: Muhammad Arif Nuryanta.

Muhammad Arif Nuryanta saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. Namun saat perkara CPO disidangkan, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan menjadi bagian dari majelis hakim.

Suap yang diterima Arif melalui WG dimaksudkan agar majelis hakim menjatuhkan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum—meskipun terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Putusan tersebut akhirnya dibacakan pada 19 Maret 2025, sesuai dengan tujuan pemberian suap.

Penyidik Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan keempat orang sebagai tersangka: MS dan AR sebagai pemberi suap, WG sebagai perantara, serta Arif sebagai penerima. “Penyidik menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” papar Qohar sebelumnya, Sabtu (12/4/2025) malam.

Dalam konstruksi perkara, MAN dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk Pasal 12 huruf C dan Pasal 5 ayat (2) tentang penerimaan gratifikasi dan suap. Sedangkan tiga tersangka lainnya juga dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai perannya dalam alur pemberian suap. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular