warta lentera great work
spot_img

Tingkatkan Kepercayaan Nasabah, LPS Siapkan Jurus Ini

Sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik.

WARTALENTERA-Tingkatkan kepercayaan nasabah, LPS siapkan jurus ini. Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah dan valuta asing sebesar 25 basis poin untuk periode 1 Oktober 2025-31 Januari 2025.

Strategi itu dilakukan, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Penyesuaian ini ditetapkan setelah rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (22/9/2025).

Dalam keputusan tersebut, LPS menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps), sekaligus menurunkan TBP simpanan valuta asing di bank umum. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.

Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menyampaikan, TBP simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,5 persen, sedangkan TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 6 persen. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing pada bank umum ditetapkan sebesar 2 persen.

Menurut Didik, keputusan menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS ini mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya adalah momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif terjaga, tetapi perlu terus diperkuat, terutama dari sisi konsumsi dan produksi agar lebih seimbang.

”Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin,” ujar Didik di Jakarta, dikutip Selasa (23/9/2025). Ia juga menjelaskan, cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga agar melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang LPS, yakni paling sedikit 90 persen dari keseluruhan nasabah bank.

Upaya ini menjadi bagian penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh. Sesuai ketentuan undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Berdasarkan data Agustus 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal sampai Rp2 miliar) mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 651,58 juta rekening. Untuk BPR/BPRS, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya (nominal sampai Rp2 miliar) mencapai 99,97 persen dari total rekening atau setara 15,79 juta rekening.

”LPS terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing,” tutupnya. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular